Berita Nasional
Prabowo Restui Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Eks Koruptor Pulih Lagi
Prabowo merestui rehabilitasi Ira Puspadewi, sehingga statusnya sebagai eks koruptor pulih dan hak-haknya dipulihkan secara hukum.
Editor: Tim TribunTrends
Prabowo merestui rehabilitasi Ira Puspadewi, sehingga statusnya sebagai eks koruptor pulih dan hak-haknya dipulihkan secara hukum.
TRIBUNTRENDS.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan hak rehabilitasi hukum kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang menimbulkan kontroversi panjang.
Keputusan monumental ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.
Momen ini menandai titik balik bagi Ira, yang hak-haknya kini dipulihkan secara resmi.
Prasetyo menegaskan, selama ini DPR berperan sebagai wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk terkait kasus hukum yang melibatkan figur publik.
Melalui Kementerian Hukum dan HAM
Selain DPR, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga menerima banyak masukan dari berbagai pihak terkait perkara-perkara serupa.
Kasus yang menimpa Ira Puspadewi telah dikaji secara mendalam, melibatkan pakar-pakar hukum dan analisis berbagai aspek hukum, demi memastikan keputusan yang diambil adil dan sah secara konstitusi.
Berdasarkan usulan DPR dan hasil kajian Menteri Hukum, surat resmi pun dikirimkan kepada Prabowo untuk menggunakan hak rehabilitasi, membuka lembaran baru bagi Ira Puspadewi dan memulihkan nama baiknya di mata publik.
Keputusan ini menjadi simbol penting bagi prinsip keadilan dan rehabilitasi hukum di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan reputasi bila terbukti telah mengalami ketidakadilan hukum.
"Dalam rapat terbatas Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan," ungkap Prasetyo dalam jumpa pers pada Selasa (25/11/2025).
Diungkapkannya, kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama.
Kasus ini menyeret Ira Puspadewi beserta sejumlah jajaran ASDP lainnya, termasuk Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, ke dalam sorotan publik yang luas.
Ira sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang sempat menimbulkan kontroversi dan perdebatan panjang mengenai keadilan dan proses hukum yang dijalani.
Hak rehabilitasi hukum baru diberikan setelah dilakukan kajian mendalam dari berbagai sisi, termasuk masukan dari para pakar hukum terkemuka, dan dibahas secara serius dalam rapat terbatas di Istana Presiden, menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sembarangan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa proses pemberian hak ini telah melalui mekanisme resmi dan berlapis, dimulai dari pengajuan DPR, kemudian pengkajian oleh Kementerian Hukum, hingga mendapat persetujuan langsung dari Presiden.
Setiap langkah dilakukan untuk memastikan bahwa pemulihan hak Ira Puspadewi sesuai dengan prinsip hukum, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa mekanisme keadilan dapat berjalan dengan hati-hati dan profesional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Prabowo-merestui-rehabilitasi-Ira-Puspadewi.jpg)