Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Nasib Karier AKBP Basuki Buntut Kematian Dosen Untag, Terancam PTDH Jelang Pensiun:Pelanggaran Berat

Nasib karier AKBP Basuki buntut kasus kematian DLL dosen Untag Semarag, kini terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat jelang pensiun

Kolase TribunTrends/Istimewa
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Nasib karier AKBP Basuki buntut kasus kematian DLL dosen Untag Semarag, kini terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat jelang pensiun 
Ringkasan Berita:
  • Nasib karier AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk setelah kasus kematian DLL, dosen Untag Semarang, mencuat. 
  • Ia disebut terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 
  • Ancaman tersebut muncul justru ketika dirinya sudah mendekati masa pensiun.

TRIBUNTRENDS.COM - Karier cemerlang mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng), AKBP Basuki, kini berada dalam situasi genting.

Menjelang masa pensiunnya, perwira polisi tersebut justru terjerat kasus besar yang menyeret namanya hingga terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Ancaman sanksi berat itu muncul setelah AKBP Basuki tersangkut dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan tak bernyawa di kamar 210 sebuah kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Jalin Asmara dengan AKBP Basuki, Dosen Untag Levi Ternyata Pernah Diperingatkan Rekan: Hanya Tertawa

Dalam kasus tersebut, Basuki menjadi satu-satunya saksi kunci.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa proses etik terhadap AKBP Basuki akan segera digelar melalui sidang kode etik profesi Polri (KKEP).

"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).

DOSEN UNTAG MENINGGAL - Akun sosial media dosen Untag Dwinanda Linchia Levi yang meninggal tanpa busana ramai dicari warganet.
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Akun sosial media dosen Untag Dwinanda Linchia Levi yang meninggal tanpa busana ramai dicari warganet. (Kolase TribunTrends/Istimewa)

Artanto memaparkan bahwa hubungan antara AKBP Basuki dan Levi sudah berlangsung lama.

Keduanya tercatat intens berkomunikasi sejak 2020.

Atas keterlibatan dan kedekatan itu, Basuki diduga melanggar aturan dengan tinggal bersama korban tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi," tegas Artanto, dikutip dari Kompas.com.

Sebagai tindak lanjut, AKBP Basuki telah ditangkap dan kini menjalani penempatan khusus (Patsus).

"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," jelas Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar.

Situasi ini membuat perjalanan karier Basuki yang sebelumnya berjalan mulus berada di persimpangan kritis.

Hasil sidang etik menjadi penentu apakah ia akan mengakhiri masa dinasnya dengan hormat, atau justru kehilangan status keanggotaannya di kepolisian secara tidak terpuji.

Karier moncer AKBP Basuki

AKBP Basuki adalah perwira menengah (Pamen) di Polri.

Saat ini, ia berusia 56 tahun, sehingga dua tahun lagi ia akan pensiun dari dinas kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun.

Itu artinya, begitu AKBP Basuki mencapai usia 58 tahun, ia secara otomatis memasuki masa pensiun.

Keluarga dosen Untag curiga terhadap AKBP Basuki yang panik dan meminta HP serta laptop korban saat olah TKP, memicu dugaan serius.
Keluarga dosen Untag curiga terhadap AKBP Basuki yang panik dan meminta HP serta laptop korban saat olah TKP, memicu dugaan serius. (Youtube Serambinews)

Akan tetapi, karier moncer AKBP Basuki terancam sirna karena ia terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.

Pangkat Basuki adalah AKBP, biasanya juga disandang oleh Kapolres yang memimpin di Polres daerah tingkat kabupaten/kota non-kota besar.

Lambang pangkat yang disandangnya yaitu 2 bunga melati emas.

Pangkat ini setara dengan jenjang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.

Dari foto yang beredar, pada tanda pangkat AKBP Basuki terdapat lis bingkai merah.

Itu mendakan bahwa AKBP Basuki merupakan pemimpin yang memegang kendali komando, sehingga mampu mengerahkan pasukannya.

Tidak mudah sebagai seorang anggota polisi untuk mencapai pangkat AKBP, baik bagi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) atau bukan, seperti lulusan Bintara atau Tamtama.

Dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran gaji Basuki dengan pangkat AKBP sebesar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300.

Ditambah juga dengan tunjangan kinerja polisi Rp 5.183.000.

Maka, penghasilan AKBP Basuki per bulannya ditaksir Rp 8.276.900 hingga Rp 10.267.300.

Saat ini, AKBP Basuki diamanahkan untuk mengemban tugas di Polda Jawa Tengah.

Di Polda Jateng, ia mengisi kursi jabatan yang strategis di unit kerja Direktorat Samapta.

Basuki tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.

AKBP Basuki juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasubbid Provost Polda Jateng.

Akan tetapi, tidak banyak informasi tentang kehidupan pribadinya.

Belum diketahui pula apakah AKBP Basuki merupakan lulusan Akpol atau bukan.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.

Ia pernah mengunjungi Mapolres Blora pada Senin (19/2/2024).

Kunjungan itu dalam rangka melakukan pengecekan kesiapan personel dan perlengkapan Dalmas Nusantara Polres Blora.

Melihat kekayaannya, AKBP Basuki tercatat memiliki harta sebesar Rp94 juta.

Hartanya itu terdaftar di LHKPN KPK yang ia laporkan terakhir kali pada 3 Februari 2025.

Basuki tercatat memiliki motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan kas sebesar 80 juta.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Rakli)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
dosenUntagAKBP BasukiPTDH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved