Cek Status Bansos 2025: Panduan Mudah Memastikan NIK KTP Anda Terdaftar!
Menjelang akhir tahun, pemerintah banyak mengeluarkan bantuan sosial untuk rakyat, pastikan NIK KTP Anda terdaftar dan bisa mendapatkan uang segini.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap
- Isi captcha
- Klik “Cari Data”.
Jika hasil menunjukkan status bantuan (PKH, BPNT, PBI-JKN) dengan periode "OKT-DES 2025", maka NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025.
Baca juga: 7 Bansos Cair Serentak Oktober 2025, Ini Daftar dan Perkiraan Nominalnya
2. Cek NIK KTP lewat situs cekbansos.kemensos.go.id
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data sesuai KTP hingga nama lengkap
- Ketik kode verifikasi (captcha)
- Klik “Cari Data”.
Jika kolom status menampilkan status dan periode bantuan "OKT-DES 2025", artinya Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025.
Pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Tahap 4, periode November 2025, saat ini telah resmi dimulai.
Penyaluran bantuan yang sangat dinantikan ini dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan akan rampung sepenuhnya hingga penghujung Desember 2025.
Perlu digarisbawahi, waktu pendistribusian Bansos di setiap wilayah dapat menunjukkan perbedaan yang signifikan.
Sumber: TribunTrends.com
| Kekayaan Rafid Ihsan Lubis Pemilik Daycare Little Aresha, Cuma Rp 300 Juta, Profesi Hakim Aktif PN |
|
|---|
| Janji Prabowo saat Tinjau Korban Kecelakaan KRL-Argo Bromo: Semua Sudah Diurus, Kompensasi Disiapkan |
|
|---|
| Kronologi Penganiayaan Guru Besar di Kampus Bengkulu, Dekan Resmi Jadi Tersangka |
|
|---|
| Sopir Taksi Terekam Santai Usai Tabrakan Kereta di Bekasi, Nasibnya Dipertanyakan |
|
|---|
| Update Kecelakaan Kereta Bekasi: 7 Tewas, 81 Luka, Evakuasi Masih Berlangsung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Daftar-bansos-yang-diberikan-pemerintah-sepanjang-Februari-2025.jpg)