Kabar Baik! KemenPAN-RB Permudah Mutasi PPPK, Perhatikan Syarat Terbarunya
Kabar terkini dari KemenPAN RB, pasalnya PPPK kini bisa mutasi namun dengan syarat dari unit 1 ke unit lain asal tidak berganti jabatan.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Ada angin segar berembus bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Keresahan yang selama ini membebani, terutama terkait urusan mutasi kerja, kini menemukan titik terang.
Masalah yang dulunya terkenal rumit dan penuh sekat, sekarang telah dibuat jauh lebih mudah oleh pemerintah.
Sebelumnya, pengajuan mutasi bagi PPPK terbilang sangat sulit.
Aturan yang berlaku mensyaratkan mereka harus sudah mengabdi selama 10 tahun dan mendapatkan izin resmi dari instansi asal, sebuah proses yang sering kali terasa memberatkan.
Namun, era tersebut kini telah berganti.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengambil langkah maju dengan memberikan kemudahan signifikan bagi para PPPK untuk mengajukan permohonan mutasi.
Baca juga: Sosok Achmad Siswanto, Penantian 15 Tahun Terbayar, Kini Diangkat Dosen ASN PPPK Seperti Mimpi
Yang semula hampir mustahil, kini menjadi sangat mungkin dilakukan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB, Aba Subagja, mengonfirmasi perubahan positif ini.
"Kami itu dari KemenPAN-RB Tadi ada catatan dia nggak bisa mutasi, sekarang sudah boleh mutasi sepanjang dalam satu instansinya," tutur Aba Subagja, memberikan kejelasan.
Meskipun kabar gembira ini telah tiba, penting untuk dicatat bahwa kemudahan ini bukan berarti tanpa syarat.
Aba Subagja menekankan bahwa proses mutasi yang dipermudah ini tetap memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh para PPPK.
Baca juga: Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalimantan Selatan, Benarkah Masih Macet?
Syarat Utama Mutasi PPPK (Menurut KemenPAN-RB)
Aba Subagja kembali menegaskan batasan penting dalam kemudahan mutasi ini.
Kelonggaran yang diberikan KemenPAN-RB secara eksplisit hanya berlaku jika perpindahan tersebut terjadi di dalam satu unit yang sama.
Ini berarti, PPPK diperbolehkan berpindah lokasi atau bagian, asalkan mereka tidak berganti jabatan dari jabatan yang satu ke jabatan yang lainnya.
"Jadi dari unit 1 ke unit lain itu sudah kita perbolehkan sepanjang tidak berganti jabatan," tegas Aba, memperjelas batasan krusial tersebut.
Keputusan ini diharapkan menjadi kabar yang sangat menggembirakan dan membawa kelegaan bagi ribuan honorer dan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mendambakan fleksibilitas kerja.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
| Keseharian KGPH Hangabehi Calon Raja Keraton Solo Penerus PB XIII, Seteru Gusti Purboyo Jaga Museum! |
|
|---|
| Tedjowulan Jadi Plt Raja Berdasarkan SK Mendagri 2017: Keluarga Hangabehi Nekat Angkat Raja Baru |
|
|---|
| Gusti Purboyo Vs KGPH Hangabehi Memanas, Intip Perbandingan Pendidikan Calon Penerus Pakubuwono XIII |
|
|---|
| Prabowo Tunda ke Australia Demi Rapat, Purbaya Justru Absen, Gerindra: Capek Harus Ngejelasin |
|
|---|
| Yudo Sadewa Buka-Bukaan Cara Cepat Kaya, Ngamuk Dituding Hidup dari Uang Korupsi Menkeu Purbaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/BKN-dan-Kemenpan-RB-menegaskan-CPNS-2026-belum-dibuka.jpg)