Peluang Emas: Karier Guru Profesional PPG Calon Guru SMK 2025 Kembali Dibuka, Catat Tanggalnya
Kabar baik, peluang untuk kamu yang ingin mendaftar sebagai guru profesional SMK, telah dibuka syaratnya dan untuk tanggalnya sudah tertera.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
- Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
- Teknik Elektronika
- Teknik Ketenagalistrikan
- Teknik Mesin
- Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
- Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
- Broadcasting dan Perfilman
- Desain Komunikasi Visual
- Teknik Otomotif
Baca juga: Kesempatan Langka! Daftar 24 Bidang Studi PPG Calon Guru 2025 Peluang Karir Besar, 6 Hari Lagi Tutup
Program Intensif: Mengasah Keahlian dan Karakter
Menjadi guru profesional bukan hanya soal mengajar, tetapi juga tentang pengembangan karakter dan dedikasi.
Oleh karena itu, Program PPG Calon Guru ini dirancang secara intensif selama dua semester penuh.
Selama periode tersebut, para peserta akan melewati serangkaian pembelajaran komprehensif yang secara sistematis menumbuhkan keahlian teknis, karakter kepemimpinan, dan dedikasi tinggi terhadap profesi guru.
Tahapan pembelajaran yang akan dijalani peserta dirancang holistik, meliputi empat pilar utama:
a. Perkuliahan di Kelas: Fokus utama pada pendalaman teori-teori pendidikan (pedagogik) dan penguasaan konten mata pelajaran secara mendalam.
b. Praktik Lapangan: Kesempatan nyata untuk mengaplikasikan ilmu, mengasah kemampuan mengajar, dan berinteraksi langsung di lingkungan sekolah kejuruan.
Sumber: TribunTrends.com
| Sempat Dilarang Orang Tua! Ini Sosok Ayah Sabrina Chairunnisa, Kaget Anaknya 8 Tahun Backstreet |
|
|---|
| Presiden Prabowo Pakai Mode Drakor di APEC 2025 Korea Selatan, Sapa Lee Jae Myung: Annyeonghaseyo! |
|
|---|
| Bikin Densu Ikut Nangis, Acha Septriasa Ceritakan Kronologi Perceraian: Sidang Cerai Sendiri Kosong |
|
|---|
| Rocky Gerung Sentil Menkeu Purbaya yang Benarkan Jokowi Terkait Whoosh: Koboi Cengeng! |
|
|---|
| Sarjana Minggir Dulu! 16 Kementerian Ini yang Butuh Banyak CPNS dari Lulusan SMA–SMK |
|
|---|