Breaking News:

Angin Segar Pendidikan Dini: Mulai 2026, Anak TK Masuk Daftar Penerima PIP, Ini Syarat & Cara Daftar

Kabar baik bagi orang tua yang memiliki anak TK, tahun 2026 masuk TK akan menerima PIP, begini cara mendaftar dan syarat-syaratnya.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kemdikbud
CEK PENERIMA PIP,- Kabar baik bagi orang tua yang memiliki anak TK, tahun 2026 masuk TK akan menerima PIP, begini cara mendaftar dan syarat-syaratnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pintu akses pendidikan yang merata kini dibuka lebih lebar. 

Mulai tahun 2026, ribuan anak usia dini dari keluarga pra-sejahtera akan merasakan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Keputusan bersejarah ini diumumkan secara resmi oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menandai perluasan cakupan PIP hingga ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA).

Baca juga: Cara Mendapatkan Dana Bantuan PIP 2025 Mulai SD-SMA, Bakal Cair September Ini, Simak Syaratnya

Mendikdasmen menjelaskan bahwa langkah ambisius ini adalah upaya nyata pemerintah dalam memperluas pemerataan akses pendidikan sejak usia dini, sejalan dengan visi besar Wajib Belajar 13 Tahun. 

Kebijakan ini memastikan bahwa setiap anak, bahkan di usia paling dasar, mendapatkan dukungan yang memadai.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perluasan ini merupakan bagian integral dari peta jalan pendidikan nasional.

"Bantuan ini merupakan bagian dari program wajib belaja 13 tahun yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026," Ucap Abdul Mu’ti Mendikdasmen.

Pergeseran Fokus Program dan Dorongan Partisipasi

Kebijakan ini secara rinci tertuang dalam rencana pelaksanaan PIP 2026, yang menunjukkan pergeseran fokus signifikan. 

Sebelumnya, PIP hanya menyasar siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan program kesetaraan Paket A–C. Kini, anak-anak usia dini jenjang TK/RA dari keluarga tidak mampu secara resmi masuk dalam daftar penerima.

Penambahan sasaran penerima ini bertujuan utama untuk mendorong partisipasi pendidikan sejak dini dan membantu keluarga prasejahtera memangkas hambatan biaya sekolah anak.

Mu’ti menambahkan bahwa perluasan ke jenjang TK adalah wujud dari komitmen perbaikan program yang sudah berjalan.

“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang dan menyempurnakan yang sudah berjalan salah satunya penyaluran PIP untuk jenjang TK” Ucap Abdul Mu’ti Lanjut Beliau

Baca juga: Syarat Jadi Penerima PIP 2025 Mulai SD-SMA, Dana Bantuan Akan Cair September Ini, Cek Cara Daftarnya

Besaran Dana dan Kriteria Penerima

Dana bantuan PIP untuk jenjang TK difokuskan untuk membantu kebutuhan dasar anak dalam kegiatan belajar. 

Bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembelian seragam, pengadaan alat tulis dan buku, biaya transportasi, serta biaya pendukung kegiatan belajar lainnya.

Berdasarkan rencana Kemendikdasmen, besaran dana PIP bagi peserta didik TK pada tahap awal ditetapkan sebesar Rp450.000 per tahun per anak. 

Penyaluran dana akan dilakukan secara langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur resmi yang ditunjuk (Bank BRI atau BNI).

Agar dapat ditetapkan sebagai calon penerima, anak TK harus memenuhi kriteria kelayakan berikut:

1. Status Sekolah Aktif: Peserta didik harus terdaftar aktif di lembaga TK atau RA yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) terdaftar resmi di sistem Dapodik/EMIS.

2. Status Ekonomi: Berasal dari keluarga yang termasuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat.

3. Tidak Menerima Bantuan Serupa: Anak tersebut belum pernah menerima bantuan pendidikan lain yang sejenis pada tahun anggaran yang sama.

Bagi siswa yang memenuhi semua persyaratan tersebut, proses pendaftaran selanjutnya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali. 

Berdasarkan skema pendaftaran PIP yang berlaku untuk jenjang SD hingga SMA/SMK saat ini, orang tua atau wali murid dapat mengajukan permohonan dengan langkah-langkah yang terstruktur.

Baca juga: Nominal Transferan PIP untuk SD hingga SMA, Siap-siap Cair Lagi Agustus 2025

Alur Pendaftaran dan Pencairan Dana PIP TK

Mekanisme pendaftaran untuk anak TK akan mengacu pada langkah-langkah yang sudah diterapkan untuk jenjang pendidikan di atasnya, melibatkan peran aktif sekolah dan Dinas Pendidikan setempat:

1. Pengajuan Melalui Sekolah TK/RA

Langkah paling umum adalah melalui lembaga pendidikan anak secara langsung.

- Pengajuan Usulan: Orang tua mengajukan permohonan usulan ke kepala sekolah.

- Dokumen Pendukung: Permohonan ini wajib melampirkan salinan (fotokopi) dokumen penting, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) (jika ada), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, serta akte kelahiran anak.

- Input Data: Pihak sekolah bertanggung jawab memasukkan data calon penerima yang diusulkan ke dalam sistem informasi pendidikan, yaitu Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau EMIS (Education Management Information System).

2. Pengajuan Melalui Dinas Pendidikan Setempat

Apabila anak belum terdaftar atau mengalami kendala pendaftaran di sistem Dapodik/EMIS melalui sekolah, orang tua memiliki opsi untuk mengajukan permohonan secara langsung.

- Langkah Alternatif: Orang tua bisa mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.

- Persyaratan: Proses ini juga harus disertai dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.

3. Verifikasi dan Penetapan Penerima

Setelah data diinput atau diajukan, proses selanjutnya beralih ke tahap seleksi pusat.

- Verifikasi Data: Data calon penerima akan diverifikasi secara ketat oleh Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah).

- Pengumuman: Daftar penerima yang dinyatakan lolos dan resmi ditetapkan akan diumumkan melalui laman resmi https://pip.kemdikdasmen.go.id atau diinformasikan langsung melalui sekolah masing-masing.

4. Pencairan Dana

Tahap terakhir adalah pencairan. Setelah ditetapkan, dana bantuan akan segera disalurkan dan dapat dimanfaatkan oleh keluarga penerima sesuai dengan peruntukannya.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, orang tua atau wali dapat melanjutkan ke tahap pencairan dana. Proses pencairan ini dilakukan di bank penyalur resmi yang sudah ditetapkan (Bank BRI atau BNI).

Dokumen yang wajib dibawa saat pencairan meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan resmi sebagai penerima PIP, serta identitas diri orang tua/wali yang sah.

Sebagai catatan penting, semua langkah pendaftaran PIP untuk jenjang TK ini mengacu pada proses yang sudah berlaku bagi jenjang SD hingga SMA. 

Untuk informasi yang lebih rinci dan perkembangan terbaru terkait petunjuk teknis PIP TK 2026, orang tua diimbau untuk selalu memantau laman resmi di pip.kemdikdasmen.go.id.

Dengan hadirnya kebijakan baru yang melibatkan anak TK dalam Program Indonesia Pintar, ada harapan besar yang diemban. 

Kita berharap, tidak ada lagi kendala ekonomi yang dapat menghalangi anak-anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan berkualitas sejak usia dini.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
PIPmurid TKpendidikan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved