Breaking News:

Wacana Gaji Baru ASN Menguat, Sinyal Kesejahteraan untuk Abdi Negara! Berapa yang Akan Diterima?

Isu mengenai kenaikan gaji ASN makin kuat dan menjadi topik, maka besaran gaji ASN di tahun mendatang masih pada ketentuan yang berlaku.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
MNL/Generated by AI
Isu mengenai kenaikan gaji ASN makin kuat dan menjadi topik, maka besaran gaji ASN di tahun mendatang masih pada ketentuan yang berlaku. (Ilustrasi) 

TRIBUNTRENDS.COM - Isu mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi topik hangat yang patut disimak. 

Kabar baik ini secara resmi tercantum dalam dokumen perencanaan negara, memberikan harapan baru bagi para abdi negara di seluruh Indonesia.

Rencana penting ini bukan sekadar isu, melainkan telah tertuang eksplisit dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Dalam dokumen regulasi tersebut, pemerintah tidak main-main. Kebijakan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk juga anggota TNI/Polri, dan para pejabat negara, ditempatkan pada kategori khusus, yaitu sebagai salah satu Program Hasil Terbaik Cepat.

Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah tengah bergerak cepat mempersiapkan langkah strategis untuk peningkatan kesejahteraan. 

Targetnya jelas memastikan peningkatan daya beli dan kualitas hidup bagi mereka yang mendedikasikan diri untuk negara, mulai dari guru di daerah terpencil, tenaga kesehatan di puskesmas, hingga para penyuluh di lapangan.

Baca juga: Resmi! Cek Rincian Gaji PNS 2025: Kado Awal Tahun dari Presiden yang Tertuang dalam PP Terbaru

Meski sinyal positif sudah sangat jelas, masyarakat masih menanti detail konkret. Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan besaran pasti kenaikan gaji yang akan diterapkan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, Jika hingga akhir tahun tidak ada perubahan resmi atau pengumuman lebih lanjut, maka besaran gaji ASN di tahun mendatang masih akan berpegangan pada ketentuan nominal yang berlaku saat ini.

Gaji PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Baca juga: Gaji ASN Naik Tahun 2026? Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Beri Sinyal Positif: Kayaknya Ada!

Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca juga: Kabar Gembira! Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Era Presiden Prabowo Sudah Rilis, Kapan Cair?

Menunggu Keputusan Resmi

Wacana untuk kenaikan gaji ASN menjadi salah satu fokus kerja pemerintah ke depan.

Namun karena belum ada keputusan final, gaji ASN tahun 2026 kemungkinan masih menggunakan skema yang sama seperti saat ini.

Sehingga, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK, disarankan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
ASNPNSabdi negara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved