Sidang Korupsi Pertamina: Diduga Sewa Tanki BBM PT OTM Eks Dirut Karen Jadi Saksi,Ngaku Tak Terlibat
Sidang korupsi PT Pertamina yang diduga telah menyewa tanki BBM dari PT OTM, mantan Direktur Utama Karen Agustiawan mengaku tak terlibat
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya keterlibatan perusahaan milik Kerry Adrianto Riza dalam proses penyewaan tangki bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina.
Pernyataan itu disampaikan Karen saat hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025) malam.
Dalam persidangan tersebut, Karen hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Baca juga: Gerak Cepat Pertamina Mereformasi Perusahaan, Perbaiki Wajah SPBU, Genjot Produksi, Bangun Kilang
Selain itu, ia juga memberikan kesaksian untuk Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT OTM, serta Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim.
Selama sidang berlangsung, kuasa hukum Patra M Zen sempat mempertanyakan apakah Karen mengetahui keterlibatan para terdakwa dalam dugaan korupsi minyak mentah Pertamina tersebut.
“Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?” tanya Patra.
Karen menjawab singkat dan tegas, “Tidak tahu.”
Patra kembali menanyakan, “Pak Kerry, enggak tahu ya?”
Karen menegaskan kembali, “Tidak tahu.”
 
Dalam kesaksiannya, Karen juga menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui proses penyewaan tangki BBM oleh PT OTM karena saat keputusan itu dibuat, dirinya sudah tidak memiliki kewenangan di perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa setelah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Pertamina, seluruh kewenangan strategisnya telah dicabut.
“Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis,” kata Karen.
Lebih lanjut, Karen membacakan risalah rapat direksi yang menjadi dasar pencabutan kewenangannya.
Dalam rapat tersebut, direksi memutuskan untuk menarik dan mengambil alih seluruh kewenangan direktur utama terkait pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten, dengan nilai kontrak mencapai Rp2,7 triliun.
“Selanjutnya, rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengasahkan OE atau HPS, menetapkan pemenang penunjukkan langsung,” ujar Karen.
Ia melanjutkan, “Serta menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan key term sebagaimana terlampir.
Keputusan direksi sebagaimana dimaksud pada angka di atas dianggap mulai berlaku sejak 28 April 2014.”
Karen menegaskan bahwa sejak tanggal tersebut, dirinya sudah tidak lagi memiliki otoritas atas proyek penyewaan tangki tersebut.
“Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014,” ujarnya menambahkan.
Setelah memberikan keterangan, Karen menyerahkan risalah rapat direksi itu kepada majelis hakim untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, bersama anaknya Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Tangki Merak.
Mereka diduga menekan Pertamina agar menyewa terminal BBM milik PT Orbit Tangking Merak.
Tujuannya, agar perusahaan tersebut dapat diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid, meskipun kerja sama itu tidak memenuhi kriteria pengadaan resmi.
Akibat tindakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp285 triliun. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
| Pengamat Nilai Langkah Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Tembakau di 2026, Ungkap Dampak Jika Terjadi |   | 
|---|
| Karier ASN Makin Moncer! Kenaikan Pangkat PNS Kini Ada Setiap Bulan, Ini Jumlah Pengajuan Masuk BKN |   | 
|---|
| Keberuntungan Finansial Mengalir Deras, 3 Zodiak Ini Jadi Magnet Rezeki di November 2025 |   | 
|---|
| Tangis Valen Pecah di Dangdut Academy 7! Jagoan Bertahan Pakai Gift DSultan & DBoss, Ini Harganya |   | 
|---|
| Doa Mengalir untuk Ayah Jerome Polin, Kondisi Kritis di RS, Kronologi Sakit Diungkap: Tiba-tiba Drop |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											