Nasib Bripka DA Bolos Kerja 8 Bulan, Anggota Polres HSS Dipecat "Dia Layak Diberhentikan Tak Hormat"
Nasib Bripka DA kini setelah bolos kerja selama delapan bulan, anggota Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan dipecat tak terhormat
Editor: Nafis Abdulhakim
Nasib Bripka DA kini setelah bolos kerja selama delapan bulan, anggota Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan dipecat tak terhormat
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, bernama Bripka DA, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti mangkir dari tugas selama delapan bulan penuh tanpa keterangan yang jelas.
Keputusan tegas ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan panjang dari pihak kepolisian.
Upacara pemberhentian tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres HSS, AKBP Yakin Rusdi.
Meskipun demikian, Bripka DA tidak hadir dalam upacara yang digelar secara resmi di lingkungan Polres HSS tersebut.
Baca juga: Dorong Lurah hingga Masuk Parit, Warga di Medan Timur, Medan Dilaporkan ke Polisi Meresahkan
“Dia ini sudah layak untuk diberhentikan tidak hormat.
Ini sekaligus peringatan bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” ujar AKBP Yakin Rusdi dalam keterangannya yang diterima pada Selasa malam.
Bripka DA sebelumnya diketahui bertugas sebagai Bantuan Unit (Banit) 8 Pengendalian Massa (Dalmas) di bawah Satuan Samapta Polres HSS.
Namun, sejak awal tahun, kinerjanya mulai dipertanyakan karena tidak lagi aktif menjalankan tugas kepolisian.
Kapolres HSS mengungkapkan bahwa sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan, Bripka DA telah menerima sejumlah peringatan resmi, baik secara lisan maupun tertulis.
Namun, seluruh teguran tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan ini sudah tidak masuk dinas sejak Januari hingga Agustus 2025,” jelas Yakin.
Padahal, Bripka DA merupakan anggota senior dengan masa tugas hampir 26 tahun, tepatnya 25 tahun 9 bulan, di institusi Polri.
Dengan pengalaman panjang itu, seharusnya ia bisa menjadi teladan bagi rekan-rekannya yang lebih muda.
Namun, pelanggaran berat berupa absensi tanpa alasan sah membuat karier panjangnya harus berakhir dengan cara yang disayangkan.
Sumber: Kompas.com
5 Fakta Ahmad Sahroni Wisuda S3 di Unbor, Bergelar Doktor Ilmu Hukum, Disertasi Bahas Korupsi! |
![]() |
---|
Mahfud MD Tak Tahan Lagi, Kritik Purbaya Soal Pembubaran Satgas BLBI: Sepertinya Tak Paham Kasus |
![]() |
---|
Saran Menkeu Purbaya Soal Hunian Bertingkat, Tipe 36 Dianggap Tak Manusiawi "Buat Lebih Besar, 45" |
![]() |
---|
Besar Gaji PNS Gol I dan II yang Naik 8 Persen, Usai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Disepakati Presiden |
![]() |
---|
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Mengeluh Langsung ke Menkeu Purbaya, Berharap Bisa Dikembalikan |
![]() |
---|