Breaking News:

Menkeu Purbaya akan Beri Bonus Pegawai Pajak, Bentuk Apresiasi Jika Tak Ratio Tembus 12 Persen

Menkeu Purbaya akan memberikan bonus atau insentif pada para pegawai pajak dengan syarat mereka mampu mencapai target yakni tax ratio 12 pesen.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Kompas.com/Debrinata Rizky dan X ortax
Menkeu Purbaya akan memberikan bonus atau insentif pada para pegawai pajak dengan syarat mereka mampu mencapai target yakni tax ratio 12 pesen. 

TRIBUNTRENDS.COM - Lagi-lagi Menteri Keuangan (menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan baru.

Kali ini Menkeu Purbaya 'menantang' para pegawai pajak untuk berlomba-lomba meningkatkan tax ratio negara satu tahun ke depan.

Menkeu Purbaya akan memberikan hadiah berupa bonus atau insentif pada para pegawai pajak dengan syarat mereka mampu mencapai target yakni tax ratio 12 pesen.

Baca juga: Menkeu Purbaya Beri Tips BEI dan OJK Jika Ingin Dapat Insentif, Sedikit Sekali yang Dihukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menyiapkan skema penghargaan (reward system) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki kinerja baik dan berintegritas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menyiapkan skema penghargaan (reward system) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki kinerja baik dan berintegritas. (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Apa itu tax ratio? Tax ratio adalah perbandingan antara total pajak yang dikumpulkan dengan produk domestik bruto (PDB) suatu negara.

Sedangkan PDB merupakan ukuran dari nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan selama satu periode waktu tertentu.

Tax ratio ini mencerminkan sejauh mana pemerintah dapat mengumpulkan pajak dari kegiatan ekonomi warganya.

Jadi singkatnya, tax ratio ini cerminan hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam kegiatan ekonominya.

Saat ini tax ratio negara Indonesia masih berada di kisaran 10 persen.

Tax ratio adalah perbandingan antara total pajak yang dikumpulkan dengan produk domestik bruto (PDB) suatu negara.
Tax ratio adalah perbandingan antara total pajak yang dikumpulkan dengan produk domestik bruto (PDB) suatu negara. (X)

Menkeu Purbaya menargetkan akan mencapai tax ratio 12 persen di tahun mendatang.

Sehingga target ini jika dapat diwujudkan dengan bantuan segenap pegawai pajak, Menkeu menjanjikan reward.

Hal itu dilakukan untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki kinerja baik dan berintegritas.

“Target saya adalah ke depan yang enggak main-main supaya ada fair treatment untuk pekerjaan yang pajak.

Dalam pengertian, kalau bagus dikasih penghargaan dan enggak diganggu,” ujar Purbaya dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025) dikutip dari Kontan.co.id.

Sebaliknya, juga Menkeu Purbaya juga akan melakukan hukuman jika melanggar aturan.

Pemerintah akan memperkuat mekanisme reward and punishment agar pegawai yang bekerja dengan baik mendapatkan apresiasi.

Sedangkan pelanggar aturan akan mendapat sanksi tegas.

“Ke depan kita akan membersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik.

Saya enggak akan lihat ke belakang, tapi kalau dari sini ke depan masih ada macam-macam lagi, saya akan perhatikan juga,

“Kalau ada macam-macam ya enggak ada ampun.

Tapi di saat yang bersamaan juga jangan ada penyelewengan-penyelewengan.

Jangan ada penyimpangan-penyimpangan dari mereka,”  tegas Menkeu Purbaya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dengan begitu Purbaya mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak termasuk pegawai pajak untuk membangun pertumbuhan ekonomi negara.

(TribunTrends.com)

Tags:
MenkeuPurbaya Yudhi SadewaPurbayapajakpegawai
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved