Breaking News:

Menkeu Purbaya akan Beri Bonus Pegawai Pajak, Bentuk Apresiasi Jika Tak Ratio Tembus 12 Persen

Menkeu Purbaya akan memberikan bonus atau insentif pada para pegawai pajak dengan syarat mereka mampu mencapai target yakni tax ratio 12 pesen.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Kompas.com/Debrinata Rizky dan X ortax
Menkeu Purbaya akan memberikan bonus atau insentif pada para pegawai pajak dengan syarat mereka mampu mencapai target yakni tax ratio 12 pesen. 

Sedangkan pelanggar aturan akan mendapat sanksi tegas.

“Ke depan kita akan membersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik.

Saya enggak akan lihat ke belakang, tapi kalau dari sini ke depan masih ada macam-macam lagi, saya akan perhatikan juga,

“Kalau ada macam-macam ya enggak ada ampun.

Tapi di saat yang bersamaan juga jangan ada penyelewengan-penyelewengan.

Jangan ada penyimpangan-penyimpangan dari mereka,”  tegas Menkeu Purbaya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dengan begitu Purbaya mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak termasuk pegawai pajak untuk membangun pertumbuhan ekonomi negara.

(TribunTrends.com)

Halaman 2 dari 2
Tags:
MenkeuPurbaya Yudhi SadewaPurbayapajakpegawai
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved