Breaking News:

Politik Viral

Keputusan Berani Menkeu Purbaya: Menunda Pajak E-Commerce untuk Lindungi UMKM dan Konsumen

Menteri Keuangan Purbaya tidak ingin terburu-buru memberlakukan pajak bagi sektor perdagangan digital, saat ini fokusnya pemulihan ekonomi.

Editor: jonisetiawan
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
KEBIJAKAN MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya tidak ingin terburu-buru memberlakukan pajak bagi sektor perdagangan digital, sang Menkeu fokus pemulihan ekonomi. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa penerapan pajak e-commerce akan ditunda hingga Februari 2026.

“Februari 2026 (penundaannya),” kata Bimo di Jakarta pada Kamis yang sama.

Penundaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang secara teknis sebenarnya sudah menyiapkan landasan hukum untuk penarikan pajak dari transaksi perdagangan daring.

Dalam aturan tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan para pedagang dalam negeri.

Merchant wajib memberikan data dan informasi kepada platform marketplace sebagai dasar perhitungan pajak.

Baca juga: Subsidi Digital ala Ahok Bikin Pemerintah Gelisah, Purbaya Angkat Tangan: Biar ESDM yang Kaji

Adapun tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen, yang bisa bersifat final atau tidak final, tergantung pada ketentuan yang berlaku.

Namun di mata Purbaya, aturan boleh ada, tapi penerapan harus bijak. Ia menegaskan bahwa pajak e-commerce baru layak dijalankan ketika ekonomi sudah benar-benar pulih, bukan ketika pelaku usaha masih berjuang menstabilkan arus kas dan permintaan pasar.

“Pemerintah tidak ingin menambah beban pelaku usaha digital di tengah pemulihan ekonomi yang belum stabil,” tegasnya.

Kebijakan dengan Sentuhan Manusiawi

Purbaya tampak ingin menandai babak baru dalam cara pemerintah memandang pajak bukan sekadar alat menambah kas negara, melainkan instrumen kebijakan yang harus mempertimbangkan keseimbangan psikologis dan sosial ekonomi rakyat.

Dalam banyak kesempatan, Purbaya dikenal sebagai sosok yang berani melawan arus termasuk ketika menegur bank-bank Himbara agar tidak menggunakan dana pemerintah untuk membeli dolar AS.

Sikap serupa kini kembali ia tunjukkan lewat keputusan menunda pajak e-commerce.

Keputusannya menunjukkan bahwa stabilitas dan kesejahteraan publik adalah prioritas utama, bahkan jika itu berarti menunda potensi penerimaan negara.

Bagi Purbaya, kebijakan fiskal bukan sekadar angka dan rumus.

Ia adalah soal waktu, keseimbangan, dan keberanian untuk berkata tidak pada tekanan, bahkan jika itu datang dari ekspektasi publik yang haus pendapatan pajak baru.

Dan seperti yang ia tegaskan berulang kali dengan gaya khasnya santai tapi menggigit: “Kan saya menterinya.”

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kompas)

Halaman 2 dari 2
Tags:
PurbayapajakMenkeu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved