Breaking News:

Kejar Perbaikan Sistem Coretax, Menkeu Purbaya Kirim Ahli, Dikebut 1 Bulan Selesai "Orangnya Jago"

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengebut perbaikan sistem Coretax dengan mendatangkan ahli, ditargetkan satu bulan selesai

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengebut perbaikan sistem Coretax dengan mendatangkan ahli, ditargetkan satu bulan selesai 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengebut perbaikan sistem Coretax dengan mendatangkan ahli, ditargetkan satu bulan selesai

TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan proses perbaikan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax akan selesai pada akhir bulan Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan untuk mengatasi berbagai gangguan teknis yang sempat dikeluhkan masyarakat sejak sistem tersebut mulai diberlakukan pada awal tahun.

Menurut Purbaya, pihaknya telah mengirimkan tim ahli eksternal untuk mempercepat proses perbaikan.

Ia optimistis penyelesaian sistem ini tinggal menghitung hari.

Baca juga: Kaltara Ngeluh Soal Jembatan, Menkeu Purbaya Langsung Respon, Siapkan Rp 150 M untuk Pembangunan

“Saya kirim ahli saya, ahli luar Kementerian Keuangan. Orangnya jago, dia bilang bisa selesai satu bulan ini, dua minggu lagi, 15 hari lagi berarti ya,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Meski tidak merinci secara spesifik jenis perbaikan yang dilakukan, Purbaya menyebut bahwa perkembangan Coretax saat ini sudah menunjukkan hasil signifikan.

Ia pun memperkirakan penyelesaiannya tidak akan melampaui satu bulan penuh.

“Coretax mungkin satu bulan selesai lah, yang orang bilang enggak mungkin.

Kemungkinan kalau meleset sedikit kan enggak apa-apa. Tapi kelihatannya udah clear,” imbuhnya.

MENKEU PURBAYA -
MENKEU PURBAYA - (YouTube Kompas.com)

Coretax Diharapkan Jadi Sistem Pajak yang Lebih Andal

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan sistem Coretax sejak 1 Januari 2025.

Sistem ini sejatinya dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta integrasi layanan perpajakan nasional.

Namun, implementasi awalnya justru diwarnai berbagai kendala teknis, seperti gagal login wajib pajak, error saat input data, hingga transaksi yang tertunda.

Akibatnya, banyak pengguna yang mengeluhkan kinerja sistem tersebut karena dinilai belum siap sepenuhnya.

Kondisi ini sempat menjadi sorotan Komisi XI DPR RI, yang kemudian meminta DJP mempercepat proses perbaikan Coretax dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 10 Februari 2025.


DJP Lakukan Perbaikan Bertahap

Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa sejumlah perbaikan menyeluruh telah dilakukan, meliputi akses login, perubahan data, penerbitan kode otorisasi DJP, pengiriman one time password (OTP), hingga pengelolaan role access bagi pegawai.

Tak hanya itu, DJP juga memperbaiki penerbitan faktur pajak, interoperabilitas antar sistem, aksesibilitas layanan, serta pengembangan fitur e-Bupot agar lebih stabil.

“Jadi progres dari beberapa yang kami laporkan pada RDP tanggal 10 Februari 2025 ini coba kami lakukan perbaikan.

Alhamdulillah di akhir bulan keempat dan bulan kelima awal ini menunjukkan progres yang luar biasa sehingga performance sistem menjadi sangat berbeda dibandingkan dengan awal periode kemarin,” ujar Suryo saat RDP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Suryo menambahkan, target perbaikan bugs dan pemantapan infrastruktur Coretax telah ditetapkan hingga 31 Juli 2025, sementara migrasi data dari sistem lama ke Coretax diharapkan selesai pada 31 Desember 2025.


Langkah Kemenkeu untuk Stabilitas Layanan Pajak Digital

Upaya penyempurnaan sistem Coretax menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun sistem perpajakan digital yang terintegrasi, transparan, dan andal.

Dengan sistem yang stabil, diharapkan layanan kepada wajib pajak akan semakin cepat, mudah, dan akurat.

Jika target perbaikan tercapai sesuai jadwal, Coretax akan menjadi salah satu tonggak penting dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan.

(TribunTrends.com/Kompas.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Kompas.com
Tags:
CoretaxMenkeuPurbaya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved