Politik Viral
Purbaya Bikin ASN Histeris, Bahas Soal Kemungkinan Gaji Naik Tahun 2025, Semua Golongan Kebagian?
Menteri Keuangan Purbaya bawa angin segar untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Benarkah gaji ASN akan naik?
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Angin segar kembali berembus di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Setelah sekian lama menanti kabar baik tentang kesejahteraan, pemerintah akhirnya memberi sinyal jelas: akan ada rencana kenaikan gaji bagi para abdi negara, meski tidak untuk semua golongan.
Kabar ini muncul bukan tanpa dasar. Langkah tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Isinya menyiratkan semangat baru untuk memperkuat kinerja birokrasi dan memberi penghargaan kepada mereka yang berperan langsung dalam pembangunan nasional.
Namun, harapan itu datang bersama catatan penting: kenaikan gaji tidak berlaku secara menyeluruh.
Pemerintah memilih jalur selektif mengutamakan kelompok profesi yang menjadi garda depan pelayanan publik dan penopang utama pembangunan.
Kelompok yang diprioritaskan meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Mereka dianggap berperan vital dalam memperkuat fondasi sumber daya manusia dan menjaga stabilitas nasional.
Baca juga: Geger di Bank Mandiri! Menteri Purbaya Muncul Tanpa Pemberitahuan, Direksi Langsung Siaga
Fokus pada Kinerja dan Penghargaan Berbasis Prestasi
Selain menaikkan gaji bagi kelompok tertentu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema penghargaan berbasis kinerja.
Skema ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat kerja, profesionalitas, dan rasa bangga di kalangan ASN yang selama ini menjadi tulang punggung birokrasi Indonesia.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN tidak hanya meningkat dari sisi finansial, tetapi juga dari sisi moral dan motivasi kerja.
ASN diharapkan menjadi lebih produktif, adaptif terhadap perubahan, dan berorientasi pada hasil.
Sementara itu, besaran gaji yang berlaku saat ini masih menjadi acuan.
Tunjangan kinerja tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disesuaikan berdasarkan golongan, jabatan, serta tanggung jawab masing-masing ASN.

Tanggapan Menkeu Purbaya: Santai tapi Tegas
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menanggapi isu kenaikan gaji aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilansir dari SerambiNews.com, Purbaya menjelaskan bahwa rencana kenaikan gaji tersebut belum berlaku menyeluruh dan masih dalam tahap pembahasan internal.
Ia menegaskan, kelompok prioritas tetap menjadi fokus utama yakni guru, dosen, penyuluh, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai besaran dan waktu pelaksanaan, Purbaya dengan tenang menjawab bahwa pemerintah belum melakukan penghitungan detail.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Menkeu Purbaya Abaikan Peringatan Luhut Soal Dana MBG: Disiplin Fiskal Tak Bisa Ditawar!
Nada suaranya terdengar santai, bahkan sempat diselipi gurauan.
Ia berkelakar, mengingat dirinya juga termasuk salah satu pejabat negara yang akan terdampak bila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Namun, di balik canda itu, tersirat keseriusan dan kehati-hatian seorang menteri dalam mengelola anggaran negara.
“Nanti kami kasih tahu,” tambahnya, menandakan bahwa kajian anggaran tengah dilakukan dengan seksama sebelum keputusan final diumumkan.
KSP Qodari: Masih dalam Tahap Kajian
Senada dengan pernyataan Purbaya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari juga menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih belum dapat dipastikan pelaksanaannya.
Meski telah tercantum dalam Perpres 79/2025, Qodari menegaskan bahwa tidak semua rencana kebijakan otomatis dijalankan pada tahun yang sama.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan,” kata Qodari dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, setiap keputusan keuangan negara harus melalui kajian matang dan mempertimbangkan kondisi fiskal secara menyeluruh.
Ia meminta para ASN bersabar dan percaya bahwa pemerintah menempatkan kesejahteraan mereka sebagai prioritas jangka panjang.
Isi dan Target dalam Perpres 79/2025
Dalam lampiran Perpres tersebut, dijelaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN difokuskan pada kelompok strategis yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan nasional.
Selain itu, pemerintah menargetkan peningkatan indeks sistem merit dalam tiga aspek penting:
- Penggajian, penghargaan, dan disiplin ASN ditargetkan naik hingga 67 persen,
- Sementara manajemen kinerja ditingkatkan hingga 61%.
Tujuannya jelas menciptakan ASN yang profesional, kompeten, dan berorientasi hasil, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.
Baca juga: Menkeu Purbaya Suntik Rp 20 Triliun ke Bank Jakarta, Ingatkan Gubernur: Jangan Panik Dikasih Duit
Gaji ASN 2025: Berdasarkan Ketentuan Sebelumnya
Hingga kini, ketentuan gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir terjadi pada Januari 2024 sebesar 8 persen, menjadi yang pertama sejak 2019.
Berikut kisaran gaji ASN tahun 2025 sebelum rencana kenaikan baru diterapkan:
Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
- Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
- Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen.
Hak dan Fasilitas ASN
Selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, seperti:
- Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga,
- Cuti tahunan dan cuti khusus,
- Jaminan pensiun dan hari tua,
- Program pengembangan kompetensi, serta perlindungan kerja.
Semua fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun birokrasi yang tangguh, modern, dan berintegritas tinggi.
Meski angka dan waktu pelaksanaan kenaikan gaji ASN tahun 2025 belum pasti, sinyal positif dari pemerintah sudah cukup membuat banyak pegawai negeri menaruh harapan.
Pernyataan Menkeu Purbaya dan KSP Qodari menggambarkan satu hal: pemerintah tidak ingin tergesa-gesa, tetapi pasti.
Kenaikan gaji bukan sekadar janji, melainkan bagian dari visi besar untuk membangun aparatur negara yang sejahtera, berdedikasi, dan profesional sesuai semangat reformasi birokrasi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
***
(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Serambinews)
Purbaya Bikin ASN Histeris, Bahas Soal Kemungkinan Gaji Naik Tahun 2025, Semua Golongan Kebagian? |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Suntik Rp 20 Triliun ke Bank Jakarta, Ingatkan Gubernur: Jangan Panik Dikasih Duit |
![]() |
---|
Roy Suryo Bicara Pedas Soal Pertemuan Jokowi-Ba'asyir: Gerakan 'MBG' Menasihati Bapaknya Gibran |
![]() |
---|
Tawa Pahit di Balai Kota: Pramono Terima Pemotongan Rp15 T, Purbaya Seloroh Ingin Tambah Potongan |
![]() |
---|
Dua Jam di Kertanegara! Jokowi-Prabowo Bahas Isu Panas, Luhut dan Istana Buka Suara |
![]() |
---|