Ijazah Gibran
Klarifikasi Kampus Singapura Tak Cukup! Penggugat Rp125 Triliun Tetap Persoalkan Ijazah SMA Gibran
Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) akhirnya buka suara mengenai pendidikan Gibran. Subhan Palal tidak peduli.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sempat menuai sorotan publik dan dipertanyakan validitasnya di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu (1/10/2025), MDIS secara tegas mengonfirmasi status pendidikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
“Management Development Institute of Singapore (MDIS) ingin menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Bapak Gibran Rakabuming Raka,” tulis keterangan resmi tersebut.
Baca juga: Profil Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Sydney, 2 SMA Tempat Sekolah Wapres Gibran
Pendidikan Gibran di Singapura
MDIS menjelaskan, Gibran terdaftar sebagai mahasiswa penuh waktu sejak tahun 2007 hingga 2010. Selama periode tersebut, ia menyelesaikan Diploma Lanjutan sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana.
“Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” ungkap MDIS.
Setelah menamatkan diploma, Gibran kemudian melanjutkan studi untuk meraih Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh University of Bradford, Inggris, sebagai mitra universitas MDIS kala itu.
“Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris,” terang pihak MDIS.

Tentang MDIS dan Standar Akademik
Dalam keterangannya, MDIS turut menegaskan posisi mereka sebagai salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura yang berkomitmen membekali mahasiswa dengan keterampilan terkini.
“Kami menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan mahasiswa siap menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global.
Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” tulis pernyataan itu.
MDIS juga menjelaskan bahwa sistem pendidikan tinggi di Singapura memungkinkan institusi swasta seperti mereka bekerja sama dengan universitas luar negeri untuk menyelenggarakan program akademik.
Komitmen terhadap integritas pun kembali ditegaskan:
“Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat.
MDIS bangga memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas,” imbuh mereka.
Setelah pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) memberikan klarifikasi resmi mengenai status diploma lanjutan hingga gelar sarjana yang diperoleh Gibran, kini giliran Subhan Palal, penggugat dalam perkara Rp 125 triliun, buka suara.
Subhan menegaskan, klarifikasi MDIS yang menyoroti pendidikan tinggi Gibran sama sekali tidak berhubungan dengan gugatan perdata yang ia ajukan.
“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Fokus Gugatan: Pendidikan SMA
Menurut Subhan, inti persoalan yang ia gugat bukanlah soal diploma lanjutan atau gelar sarjana Gibran, melainkan riwayat pendidikan SMA.
Ia menilai, status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” jelasnya.
Meski ijazah luar negeri dapat disetarakan di Indonesia, Subhan menilai hal itu tidak serta-merta memenuhi syarat pencalonan.
Baca juga: Jawaban Telak Kepala Sekolah Usai Dokter Tifa Curigai Ijazah Gibran, Isu Wapres Lulusan SD Terjawab
Setara Bukan Sederajat
Subhan menegaskan, aturan dalam UU Pemilu secara spesifik meminta calon pemimpin harus berasal dari sekolah menengah atas atau sederajat di Indonesia, bukan sekadar “setara”.
“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuh Subhan.
Ia kemudian merinci bahwa proses penyetaraan ijazah luar negeri memang diakui, tetapi hanya berlaku untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di dalam negeri.
“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut Kepmen,” tegasnya.
Latar Polemik
Pernyataan Subhan ini muncul setelah MDIS menegaskan bahwa Gibran memang benar menempuh pendidikan penuh waktu di Singapura pada periode 2007–2010, menyelesaikan diploma lanjutan, dan melanjutkan hingga memperoleh Bachelor of Science (Honours) bidang Marketing dari University of Bradford, Inggris. Klarifikasi tersebut sempat dianggap sebagai jawaban final atas keraguan publik.
Namun, bagi Subhan, klarifikasi MDIS justru tidak menyentuh inti permasalahan. Ia tetap menyoroti keabsahan pendidikan menengah Gibran, yang menurutnya berpotensi melanggar aturan hukum pemilu di Indonesia.
Dengan sikap tegas ini, Subhan menandaskan bahwa gugatan perdata yang ia ajukan tidak akan berhenti hanya karena klarifikasi akademik dari MDIS.
***
(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kompas)
Klarifikasi Kampus Singapura Tak Cukup! Penggugat Rp125 Triliun Tetap Persoalkan Ijazah SMA Gibran |
![]() |
---|
Benarkah Dukungan Jokowi untuk Prabowo-Gibran Dua Periode Demi Selamat dari Kasus Ijazah? |
![]() |
---|
IPB Angkat Bicara Soal Dosen Viral: Pernyataan Meilanie Soal Gibran Lulusan SD Gegerkan Publik |
![]() |
---|
Gibran Tersudut Gegara Cuitan Dokter Tifa Soal Ijazah SMP, Kepala Sekolah Turun Tangan Bela Muridnya |
![]() |
---|
Jawaban Telak Kepala Sekolah Usai Dokter Tifa Curigai Ijazah Gibran, Isu Wapres Lulusan SD Terjawab |
![]() |
---|