Profil dan Kontroversi Profesor Didik J. Rachbini: Kritik Keras Terhadap Kebijakan Menteri Keuangan
Inilah sosok dari Profesor Didik J. Rachbini, yang kembali menjadi sorotan setelah dikritik habis-habisan oleh Menkeu Purbaya Sadewa.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Nama Profesor Didik J. Rachbini kembali mencuat di tengah perhatian publik setelah mengkritik kebijakan kontroversial Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam sebuah pernyataan yang cukup tajam, Didik menilai kebijakan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank BUMN sebagai langkah yang melanggar prosedur yang berlaku.
Tidak lama setelah kritik itu muncul, Purbaya Yudhi Sadewa membalas dengan meminta Rektor Universitas Paramadina tersebut untuk “belajar kembali”.
Selain dikenal sebagai akademisi, Didik J. Rachbini juga memiliki kiprah politik yang cukup panjang. Ia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) sejak 1999 dan pernah menjabat sebagai Anggota Majelis Pertimbangan Partai serta Ketua DPP PAN pada tahun 2005. Pada Pemilu Legislatif 2004, Didik terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Baru dan Malang, Jawa Timur.
Jejak Karir dan Pendidikan Didik J. Rachbini
Lahir pada 2 September 1960, Didik menempuh pendidikan di IPB University, Fakultas Pertanian dengan fokus pada Ekonomi Pertanian dan Manajemen Agribisnis angkatan 16. Ia lulus dari IPB dan sempat menjadi asisten dosen pada 1982-1983, lalu resmi menjadi dosen hingga 1985. Anak dari seorang guru yang memiliki tambak garam ini kemudian melanjutkan studi S2 dan S3 di Central Luzon State University, Filipina, mengambil bidang Pembangunan dan lulus PhD pada 1991.
Pengalaman kerjanya juga sangat beragam. Di tahun 1985, ia aktif sebagai peneliti di LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi dan Sosial), di mana ia sempat menjadi Kepala Program Penelitian dan Wakil Direktur (1992-1994). Selain itu, Didik juga mengajar di Universitas Nasional dan Universitas Indonesia pada program Pasca Sarjana Magister Manajemen.
Pada 1995, Didik mendirikan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), lembaga riset independen yang ia pimpin hingga tahun 2000. Di dunia organisasi, ia juga aktif sebagai aktivis HMI, anggota Majelis Pendidikan Tinggi Nasional (1998-2003), dan anggota Majelis Pakar di Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Didik juga sempat mencalonkan diri sebagai penantang Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 bersama Hidayat Nur Wahid. Namun, pasangan Jokowi-Ahok akhirnya memenangkan pemilihan tersebut.
Sejak 2021, Didik dipercaya menjadi Rektor Universitas Paramadina Mulya menggantikan almarhum Prof. Firmanzah, dan kembali terpilih untuk masa jabatan 2025-2029.
Kritik Tajam terhadap Kebijakan Menteri Keuangan
Kritik Prof. Didik terhadap Menkeu Purbaya berfokus pada pengalihan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank-bank BUMN dengan tujuan menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit. Menurut Didik, langkah ini menyalahi aturan dan prosedur resmi yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN.
"Pengalihan Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN yang didasarkan pada Undang-undang dasar," tegas Didik dalam keterangannya pada Selasa (16/9/2025), seperti dikutip Tribunnews.
Ia menegaskan bahwa proses kebijakan harus dijalankan dengan berpegang pada aturan main yang ada. Jika tidak, menurutnya, hal itu bisa menjadi preseden buruk di mana anggaran publik dipakai semena-mena.
"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," ujarnya. "Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah," lanjut Didik.
Lebih jauh, Didik juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. Dalam ayat tersebut, pengeluaran anggaran negara dibatasi secara ketat agar sesuai dengan kebutuhan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN.
"Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar ayat 9. Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN. Bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan," tambah Didik.
(TribunTrends.com/TribunJakarta.com)
Pesan Sherina Munaf Usai Kembalikan Lima Ekor Kucing Uya Kuya: Ada yang Sakit Terutama yang Tua |
![]() |
---|
Mantan Istri Andrew Andika Putuskan Tak Mau Hamil Lagi Jika Kelak Menikah, akan Pakai Ibu Pengganti |
![]() |
---|
Larissa Chou Sempat Bilang Aman Ketika Ditanya Soal Isu Adanya Perceraian Kini Komentar Dihapus |
![]() |
---|
Viral Istri Sah Sumpahi "Burung" Suami dengan Selingkuhan di Balikpapan, Video Mesra Kini Terkuak |
![]() |
---|
Syok, 4 Hari Parkir Mobil di Bandara Soetta Terminal 3, Ditagih Rp1,2 Juta! Ini Penyebabnya |
![]() |
---|