Breaking News:

PNS Sabar Dulu! Kenaikan Gaji Tahun 2025 Ditunda, Ini Nominal Gaji September 2025

Kabar kurang sedap untuk para PNS, pasalnya untuk kenaikan gaji tahun 2025 ini tertunda, dan segini nominal gaji di bulan September untuk para PNS.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
via TribunBali
TUNDA GAJI PNS - Kabar kurang sedap untuk para PNS, pasalnya untuk kenaikan gaji tahun 2025 ini tertunda, dan segini nominal gaji di bulan September untuk para PNS. 

TRIBUNTRENDS.COM - Sedih sekali, harapan para ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati kenaikan gaji pada tahun 2025 harus kembali dipendam. 

PT Taspen memastikan bahwa pencairan dana pensiun untuk periode September 2025 masih mengacu pada skema lama tanpa penambahan yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik.

Tertundanya kebijakan kenaikan gaji pensiunan pada tahun ini tidak lepas dari persoalan klasik: keterbatasan ruang fiskal negara. 

Pemerintah harus membuat pilihan prioritas dalam mengalokasikan anggaran, dan untuk saat ini, gaji pensiunan belum termasuk dalam daftar yang mendapat tambahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa fokus utama anggaran negara saat ini ditujukan pada sektor-sektor krusial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat luas.

“Belanja negara diarahkan untuk mendukung penguatan ekonomi dan sosial yang lebih prioritas,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian utama pemerintah meliputi subsidi energi, ketahanan pangan, serta program-program sosial. 

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Presiden Prabowo Subianto pun belum memasukkan rencana kenaikan gaji pensiunan ke dalam agenda kebijakan fiskal. 

Hal ini mengisyaratkan bahwa pembahasan mengenai kenaikan tersebut kemungkinan baru akan dilakukan di tahun-tahun mendatang.

Rincian Gaji Pensiunan PNS per September 2025

Meski tanpa adanya kenaikan, gaji pensiunan tetap disalurkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024. 

Berikut ini rincian besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini, berdasarkan golongan:

1. Golongan I: Rp 1.500.000 – Rp 2.600.000 per bulan

2. Golongan II: Rp 2.000.000 – Rp 3.500.000 per bulan

3. Golongan III: Rp 2.900.000 – Rp 4.500.000 per bulan

4. Golongan IV: Rp 3.300.000 – Rp 6.100.000 per bulan

Selain menerima gaji pokok, para pensiunan tetap berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Namun, tambahan dari wacana kenaikan gaji yang sempat mencuat sebelumnya belum direalisasikan.

Baca juga: Pemerintah Berikan Biaya Paket Data Alias Tunjangan Pulsa untuk PNS, Ini Nominal Setiap Golongan

Reaksi dan Dampak di Kalangan Pensiunan

Penundaan kenaikan gaji ini memunculkan beragam respons dari para pensiunan. 

Tak sedikit yang menyampaikan kekecewaan, terutama karena beban hidup yang terus meningkat seiring dengan naiknya harga kebutuhan pokok dan inflasi.

Namun di sisi lain, ada pula yang mencoba memahami situasi fiskal negara yang sedang berada dalam tekanan.

Meski belum ada tambahan nominal, PT Taspen memastikan bahwa proses pencairan dana pensiun tetap berjalan lancar dan sesuai jadwal. 

Bahkan, Taspen telah melakukan berbagai inovasi dalam metode pembayaran, seperti bekerja sama dengan kantor pos di wilayah-wilayah terpencil, demi menjangkau para pensiunan yang tinggal jauh dari akses perbankan.

Kenaikan gaji pensiunan PNS yang direncanakan pada tahun 2025 resmi mengalami penundaan akibat keterbatasan anggaran negara. 

Untuk bulan September 2025, gaji pensiunan tetap menggunakan nominal lama sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2024.

Pemerintah belum memberikan kepastian terkait waktu realisasi kenaikan gaji tersebut, dan kemungkinan pembahasannya baru akan masuk dalam APBN tahun 2026. 

Meski demikian, para pensiunan tetap akan menerima tunjangan yang berlaku, dengan proses pencairan yang berjalan sesuai jadwal.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
PNSSeptembergaji
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved