Honorer Sabar Dulu! Pemerintah Undur Jadwal Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025
Ribuan tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 harap bersabar, mengetahui kepastian dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, dimundurkan.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Ribuan tenaga honorer dari kategori R2, R3, dan R4 harus kembali menahan harapan mereka untuk segera mengetahui kepastian dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengumumkan bahwa jadwal pengumuman alokasi kebutuhan PPPK mengalami penundaan.
Semula, jadwal pengumuman direncanakan berlangsung pada 22 Agustus hingga 1 September 2025.
Namun, dalam informasi terbaru, jadwal tersebut dimundurkan menjadi 27 Agustus sampai 6 September 2025.
Perubahan jadwal ini disampaikan secara resmi melalui Surat Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 20 Agustus 2025.
“Memberikan perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” tegas Menteri PANRB dalam surat tersebut.
Mengapa Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Ditunda?
Sebelumnya, melalui surat B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa setiap instansi pusat maupun daerah wajib menyampaikan usulan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu paling lambat pada 20 Agustus 2025.
Namun dalam praktiknya, masih banyak instansi yang menghadapi kendala teknis saat menyusun data kebutuhan tersebut.
Situasi inilah yang mendorong pemerintah untuk memberikan tambahan waktu selama lima hari, sehingga seluruh tahapan seleksi PPPK juga mengalami penyesuaian jadwal.
Melalui surat yang juga ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), instansi diminta untuk segera berkoordinasi secara teknis.
“Usulan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Instansi pemerintah secara teknis segera berkoordinasi dengan BKN,” tulis keterangan resmi tersebut.
Jadwal terbaru tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, berdasarkan lampiran surat Menteri PANRB:
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–25 Agustus 2025 (jadwal sebelumnya: 7–20 Agustus 2025)
Seiring dengan penundaan pengumuman, pemerintah juga merilis jadwal terbaru untuk seluruh tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, yang mengalami perubahan sebagai berikut:
1. Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB: 26 Agustus–4 September 2025
(sebelumnya 21–30 Agustus 2025)
2. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
(semula 22 Agustus–1 September 2025)
3. Pengisian Daftar Rincian Hasil (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
(mundur hanya 5 hari dari jadwal awal)
4. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
5. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025
Dengan skema jadwal terbaru ini, para tenaga honorer harus bersabar hingga akhir Agustus untuk memastikan apakah formasi yang sesuai dengan bidang dan instansi mereka tersedia.
Harapan dan Kekhawatiran Para Tenaga Honorer
Bagi tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4, pengumuman alokasi kebutuhan merupakan momen yang sangat penting.
Pada tahap ini akan terlihat secara jelas berapa banyak formasi yang dibuka oleh masing-masing instansi, serta apakah bidang kerja yang mereka geluti termasuk dalam alokasi tersebut.
Informasi ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu, sehingga ketidakpastian menunggu kabar ini seringkali menjadi sumber kecemasan sekaligus harapan bagi ribuan tenaga honorer.
Keabsahan Surat dan Landasan Hukum Perubahan Jadwal
Perubahan jadwal yang diumumkan resmi oleh Menteri PANRB bukanlah informasi biasa. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan sertifikat digital yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Dalam surat tersebut disebutkan dengan jelas:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,” sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1.
Hal ini menegaskan bahwa pengumuman perubahan jadwal tersebut adalah resmi dan memiliki kekuatan hukum.
Penundaan jadwal pengumuman seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 membawa sejumlah dampak penting yang perlu dipahami oleh berbagai pihak terkait.
- Bagi Instansi Pemerintah, perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan tambahan untuk memastikan usulan kebutuhan formasi benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
- Bagi Tenaga Honorer, meskipun harus bersabar lebih lama menanti kabar hasil seleksi, perpanjangan ini sebenarnya membuka peluang yang lebih besar agar formasi yang dibuka benar-benar sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan mereka.
- Bagi Proses pengadaan ASN 2024 secara keseluruhan, perubahan jadwal ini diharapkan mampu menjamin akurasi dan kelancaran penetapan formasi PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah ingin menghindari terjadinya penumpukan masalah pada tahap akhir yang bisa memperlambat proses seleksi secara keseluruhan.
Komitmen KemenPANRB dalam Pengadaan ASN 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rangkaian proses pengadaan ASN tahun 2024, termasuk skema terbaru PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, tenaga honorer di seluruh Indonesia diharapkan untuk tetap bersabar dan terus memantau pengumuman resmi yang akan dibuka pada periode 27 Agustus hingga 6 September 2025.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Menkeu Purbaya Minta Maaf, Dikritik Usai Komentari Tuntutan Rakyat 17+8 di Hari Pertama Kerja |
![]() |
---|
4 Sosok Disebut Bakal Jadi Pengganti Menpora Dito Ariotedjo, dari Raffi Ahmad Hingga Taufik Hidayat |
![]() |
---|
Hore! Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp 2 Juta, Kapan Bisa Mulai Diterima? |
![]() |
---|
Sosok Vian Ruma, Aktivis Lingkungan yang Ditemukan Tewas Terikat di NTT, Sehari-hari Kerja Jadi Guru |
![]() |
---|
Tragedi Demo Besar di Nepal, Istri Mantan PM Nepal Tewas, Rumah Dibakar Massa, Dipicu Isu Korupsi |
![]() |
---|