Breaking News:

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Selain Eks Mendikbudristek, Ini Pejabat yang Terlibat

Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, berikut ini nama-nama pejabat lain yang juga terjerat.

Editor: Sinta Manila
Kolase Foto
Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, berikut ini nama-nama pejabat lain yang juga terjerat. 

TRIBUNTRENDS.COM - Setelah sempat tiga kali dipanggil penyidik untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kini ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan ini berdasarkan temuan bukti dari tim penyidik yang dinilai cukup menunjukkan adanya keterlibatan Mendikbudristek.

Selain Nadiem Makarim ada sederet nama yang ikut terlibat pada kasus korupsi ini.

Baca juga: Tok! Kejagung Secara Resmi Menetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Berbasis Chromebook

NADIEM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, berikut ini nama-nama pejabat lain yang juga terjerat.
NADIEM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, berikut ini nama-nama pejabat lain yang juga terjerat. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Anang.

Ditopang Bukti dan Keterangan Saksi

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah melalui proses panjang pemeriksaan alat bukti, dokumen, hingga keterangan saksi dan saksi ahli.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta petunjuk dan surat yang ada, tim penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022,” ujar Nurcahyo.

Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, berikut ini nama-nama pejabat lain yang juga terjerat.
Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, berikut ini nama-nama pejabat lain yang juga terjerat. (Kolase Foto)

Nadiem Datangi Kejagung Didampingi Hotman Paris

Sebelum penetapan itu, Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Nadiem tampak mengenakan kemeja hijau tua, celana panjang hitam, dan menenteng tas hitam. Saat dicecar awak media, ia memilih irit bicara.

“Ya, dipanggil untuk kesaksian. Terima kasih ya,” ujarnya singkat sambil tersenyum sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Nadiem diketahui sudah tiga kali dipanggil penyidik, yakni pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan pemeriksaan terakhir pada hari ini.

Kasus Laptop Chromebook Jerat Sejumlah Pejabat

Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pejabat di Kemendikbudristek era Nadiem. Mereka antara lain:

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek.

Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) periode 2020–2021.

Mulatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2020–2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025 setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam ini penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers waktu itu.

Status Penahanan Berbeda

Usai penetapan, penyidik langsung menahan Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berada di luar negeri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk Ibrahim Arief, penyidik memberikan status tahanan kota karena kondisi kesehatan.

“Ibrahim ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter,” jelas Qohar.

Jerat Hukum Berat

Keempat tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka terbaru, lingkaran kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini semakin melebar dan menjadi sorotan publik.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nadiem MakarimKemendikbudristekmenteri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved