Diduga Sembunyikan Mobil Mewah, Anak Immanuel Ebenezer Berpeluang Diperiksa KPK: Enggak Kita Umpetin
Anak mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer berpeluang diperiksa KPK karena diduga menyembunyikan mobil mewah sang ayah
Editor: Nafis Abdulhakim
Anak mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer berpeluang diperiksa KPK karena diduga menyembunyikan mobil mewah sang ayah
TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memeriksa anak-anak dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Langkah ini muncul setelah Noel mengaku bahwa anak-anaknya yang memindahkan tiga mobil mewah miliknya karena panik usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan demi mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
"KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapa pun untuk diminta keterangannya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Diduga Hasut Massa Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Ditangkap Polisi, Sosoknya Jadi Sorotan
Pernyataan Noel secara tidak langsung mengonfirmasi adanya peran anak-anaknya dalam pergeseran tiga kendaraan mewah dari rumah dinas. Adapun mobil yang sempat hilang adalah Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC.
Saat diperiksa pada Selasa (2/9/2025), Noel mengaku wajar bila anak-anaknya panik setelah dirinya terjerat kasus KPK.
"Ya wajar ya, anak-anak saya pada ketakutan," ujarnya.
Meski demikian, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan) itu menampik tudingan bahwa ia sengaja menyembunyikan aset. Ia berjanji akan kooperatif dan memastikan seluruh kendaraan akan dikembalikan.

"Enggak, enggak kita umpetin, kita akan kembalikan," ucap Noel.
Hingga kini, satu dari tiga mobil yang dicari, yakni Land Cruiser, telah dikembalikan ke Gedung KPK.
"Dan kemarin terkait dengan pencarian 3 kendaraan, 1 kendaraan sudah diantarkan ke KPK," ungkap Budi.
Sementara itu, dua kendaraan lain—Mercedes-Benz dan BAIC—masih dalam pencarian. KPK mengingatkan agar pihak yang menyembunyikan aset segera menyerahkannya. Bila tidak, tindakan itu bisa dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan yang tentu berimplikasi hukum.
Dalam kasus ini, Noel diduga tidak hanya menerima mobil Alphard, motor Ducati Scrambler, serta uang Rp3 miliar, tetapi juga aliran dana dan aset lain, termasuk tiga mobil mewah yang kini tengah ditelusuri keberadaannya.
Modus Pemerasan dan Identitas 11 Tersangka

Modus dalam kasus pemerasan ini adalah para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3.
Namun, harganya dibuat lebih mahal.
Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.
Praktik pemerasan ini berjalan dari 2019-2024.
Total uang yang dikumpulkan dari hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel disebut menerima aliran Rp 3 miliar dalam kasus tersebut dan menerima satu unit motor Ducati.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Para tersangka masing-masing atas nama:
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
- IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
- SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
- AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
- FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
- HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
- SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
- SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
- TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
- MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini 11 tersangka tersebut sudah ditahan KPK.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribunnews.com
Budi Arie Lengser, Ngambeknya Terekam Jelas di Instagram: Unfollow Prabowo Usai Reshuffle Kabinet |
![]() |
---|
Sosok Elisabet Lann, Menteri Kesehatan Swedia yang Ambruk Usai Dilantik, Diduga Gula Darah Rendah |
![]() |
---|
Profil Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Dihajar Pendemo, Puluhan Tahun Jadi Pejabat |
![]() |
---|
Perbedaan Kiprah Anak Menkeu, Sri Mulyani dan Purbaya Yudhi Sadewa, Berprestasi Dibandingkan Viral |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Minta Maaf, Dikritik Usai Komentari Tuntutan Rakyat 17+8 di Hari Pertama Kerja |
![]() |
---|