Laras Faizati Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Laras Faizati ternyata tulang punggung keluarga, tinggal hanya bersama ibu dan adiknya saja. Kini ajukan penangguhan penahanan.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Laras Faizati Khairunnisa (26), perempuan muda yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan hasutan pembakaran Mabes Polri, tengah mengupayakan penangguhan penahanannya.
Langkah tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Laras kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.
Laras dituduh menyebarkan konten provokatif melalui akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, yang berisi seruan membakar gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi terjadi di Jakarta.
Unggahan itu dinilai aparat sebagai bentuk hasutan terbuka yang dapat memicu aksi anarkis.
Kuasa Hukum Sebut Laras Tulang Punggung Keluarga
Dalam keterangannya, penasihat hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan alasan utama permintaan penangguhan penahanan kliennya.
"Alasannya karena klien saya ini Mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga," ucap Abdul Gafur saat dihubungi pada Kamis siang.
Ia menyebut bahwa Laras tinggal bersama ibu dan adiknya di kawasan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dan memiliki tanggung jawab ekonomi di rumah tangga tersebut.
Status Tersangka dan Dampaknya ke Karier Profesional
Penetapan status tersangka terhadap Laras dilakukan oleh Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2025.
Penangkapan dilaksanakan keesokan harinya, dan sejak 2 September 2025, Laras resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Selain menghadapi proses hukum, Laras juga harus menanggung konsekuensi serius terhadap karier profesionalnya.
Ia sebelumnya bekerja sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), sebuah lembaga parlemen antarnegara Asia Tenggara.
Namun, setelah kasus ini bergulir, pihak AIPA memutus kontrak kerja Laras secara resmi.
"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," ungkap Abdul Gafur.
Sumber: Tribunnews.com
| Drama di PN Solo! Penggugat Seret Alumni UGM dan Mantan Jenderal Polri untuk Bongkar Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Amarah Maman Suherman Pecah, Tuntut Hukuman Maksimal bagi Pembunuh Anaknya: Tidak Berprikemanusiaan |
|
|---|
| Keliling Solo Makin Praktis: Panduan Terbaru Rute dan Jadwal Batik Solo Trans BST 2026 |
|
|---|
| Gratis untuk Umum! Panduan Masuk Monumen Pers Nasional Solo, Pinjam Buku Cukup Daftar Keanggotaan |
|
|---|
| 'Aku Tahu Perbuatanku Salah', Anrez Adelio Sudah Bertemu Keluarga Icel, Akan Buat Klarifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Laras-Faizati-tulang-punggung-keluarga.jpg)