Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Reaksi Keluarga dan Kekasih Jadi Sorotan
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Pusat terkait kasus narkoba di Rutan Salemba pada Kamis (23/4/2026).
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dalam kasus narkoba yang terjadi di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026).
Saat mendengar putusan tersebut dibacakan, Ammar Zoni tampak terdiam sejenak. Ia terlihat melamun dengan tatapan kosong, seolah mencoba mencerna situasi yang tengah dihadapinya.
Beberapa saat kemudian, ia mengalihkan pandangannya ke arah tim kuasa hukumnya. Ammar terlihat saling bertatapan dengan pengacaranya, Jon Mathias, seakan mencari dukungan di tengah situasi yang menekan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," jelas Hakim Ketua dalam persidangan.
"Dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," lanjut Hakim menegaskan putusan tersebut.
Majelis Hakim juga memberikan ketentuan tambahan terkait denda yang dijatuhkan. Apabila Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan, maka akan ada konsekuensi hukuman tambahan.
"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," bunyi putusan hakim.
Setelah mendengar keputusan tersebut, Ammar Zoni menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Ammar singkat di ruang sidang.
Ia kemudian terlihat berdiskusi serius dengan tim kuasa hukumnya mengenai kemungkinan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Di sisi lain, suasana haru tampak dari orang-orang terdekatnya yang hadir di persidangan. Sang kekasih, Kamelia, tidak kuasa menahan tangis setelah mendengar putusan hakim.
Ekspresi kesedihan juga terlihat dari adik Ammar, Aditya Zoni, yang tampak murung menyikapi vonis tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Pidana 7 Tahun, Ammar Zoni Juga Wajib Bayar Denda Rp 1 Miliar dalam 1 Bulan, Kenapa?
Tak lama setelah putusan dibacakan, Kamelia dan Aditya Zoni memilih untuk meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi dalam kasus yang sama. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)
Sumber: Tribun Bogor
| Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Sesama Jenis, Sempat Bantah, Ngaku Tak Kenal Korban |
|
|---|
| Uya Kuya Jadi Sasaran Hoaks 750 Dapur MBG, Diduga Namanya Dipakai untuk Viral |
|
|---|
| Fitri Salhuteru Akui Tetap Mendukung Inara Rusli Meski Sempat Menegur Keras: Saya Tidak Membenarkan |
|
|---|
| Kecewa Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Dokter Kamelia Lontarkan Sindiran ke Penasihat Hukum |
|
|---|
| Siapkan Rp1 Juta, Uya Kuya Gelar Sayembara untuk Ungkap Penyebar Hoaks MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-menangis-ketika-sidang-narkoba-mengaku-ingin-pulang-ke-rumah-1.jpg)