Breaking News:

Selebrita

Sosok Harry Kiss, Ayah Vidi Aldiano yang Bakal Hadapi Gugatan Royalti Setelah Putranya Wafat

Inilah Harry Kiss, ayah Vidi Aldiano yang bakal menghadapi gugatan royalti lagu 'Nuansa Bening' selepas putranya wafat.

Tayang:
Instagram/@v8harrykiss
SOSOK HARRY KISS- Harry Kiss ayah Vidi Aldiano menjadi pihak yang akan menghadapi gugatan royalti lagu Nuansa Bening setelah putranya wafat. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNTRENDS.COM - Vidi Aldiano menjadi salah satu artis yang berpulang di tahun 2026. Ia menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (7/3/2026).

Suami Sheila Dara Aisha itu meninggal dengan damai setelah berjuang melawan penyakit kanker ginjal.

Vidi Aldiano memang telah divonis menderita kanker ginjal sejak tahun 2019.

Kendati mengidap penyakit yang cukup serius, ia tak patah semangat.

Pria berzodiak Aries itu tetap menebarkan energi positif untuk sekitarnya. Bahkan, Vidi juga masih aktif berkarya sebagai musisi.

Pada tahun 2025 lalu, Vidi sempat menghadapi masalah yang serius. Ia digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Nilai gugatannya pun fantastis yakni mencapai Rp24,5 miliar yang kemudian berkembang menjadi lebih dari Rp28 miliar.

Kasus tersebut ternyata cukup mempengaruhi kondisi Vidi Aldiano.

Lantas setelah Vidi wafat, bagaimana nasib gugatan royalti lagu Nuansa Bening?

Baca juga: Selebgram Aghnia Jadikan Kematian Vidi Aldiano Materi Endorse, Deddy Corbuzier: Ngajak Gue Main-main

POLEMIK LAGU NUANSA BENING - Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano terkait royalti lagu Nuansa Bening.
POLEMIK LAGU NUANSA BENING - Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano terkait royalti lagu Nuansa Bening. (Tribunnews Bogor/Instagram/Instagram Vidi/Keenan)

Nasib Gugatan Royalti

Kepergian penyanyi Vidi Aldiano pada 7 Maret 2026 lalu rupanya tidak menyurutkan langkah hukum musisi senior Keenan Nasution.  

Sengketa panjang mengenai royalti lagu legendaris "Nuansa Bening" dipastikan tetap bergulir di meja hijau, meski sang tergugat utama kini telah tiada. 

Gugatan Keenan Nasution dengan nilai Rp28,4 miliar disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi psikis dan fisik Vidi Aldiano sebelum meninggal. 

Pihak Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, menegaskan bahwa proses hukum perdata tidak otomatis gugur dengan meninggalnya pihak tergugat. 

Saat ini, kasus tersebut tengah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. 

Halaman 1/4
Tags:
Vidi AldianoKeenan NasutionHarry Kiss
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved