Breaking News:

Bahar Bin Smith dalam Pusaran Kontroversi: Riwayat Kasus dari Tahun ke Tahun

Bahar Bin Smith dalam pusaran kontroversi: riwayat kasus dari tahun ke tahun

|
TribunJabar/ Gani Kurniawan
Bahar Bin Smith dalam pusaran kontroversi: riwayat kasus dari tahun ke tahun 

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Bahar Bin Smith kembali mencuat ke ruang publik. Pendakwah yang kerap menuai kontroversi ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan, status Bahar Bin Smith pun naik dari terlapor menjadi tersangka.

Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (TribunJabar/ Gani Kurniawan)

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyatakan pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Menurut Awaludin, pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, Bahar Bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (TribunJabar/ Gani Kurniawan)

Kronologi Singkat

Insiden dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar Bin Smith menghadiri sebuah acara.

Baca juga: Baru Reda Soal Helwa, Bahar bin Smith Kini Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Awalnya Ingin Salaman

Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi dengan tujuan mendengarkan ceramah disebut mendekat ke arah Bahar. Namun, ketika hendak bersalaman, korban justru dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal jalannya kegiatan. 

Banjarmasin Post | TribunTrends.com | Achmad Satrio 

 

Tags:
Bahar bin SmithTangerangBanser
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved