Sengketa Panjang Richard Lee vs Doktif Berakhir di Kepolisian, Keduanya Sama-sama Tersangka
Dokter Detektif (Doktif) dr. Amira Farahnaz dan dokter kecantikan Richard Lee resmi menyandang status tersangka, dalam perkara yang berbeda.
Editor: Sinta Manila
Ringkasan Berita:
- Dokter Detektif (Doktif) dr. Amira Farahnaz dan dokter kecantikan Richard Lee resmi menyandang status tersangka, meski dalam perkara yang berbeda.
- Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
- Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan Richard Lee.
TRIBUNTRENDS.COM - Konflik antara Dokter Detektif (Doktif) dr. Amira Farahnaz dan dokter kecantikan Richard Lee kini memasuki fase baru yang lebih serius.
Setelah sebelumnya saling melaporkan ke pihak berwajib, kedua figur publik tersebut resmi menyandang status tersangka, meski dalam perkara yang berbeda.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh dua institusi kepolisian sekaligus, yakni Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Amarah Maman Suherman Pecah, Tuntut Hukuman Maksimal bagi Pembunuh Anaknya: Tidak Berprikemanusiaan
Laporan terkait konflik tersebut tercatat dengan nomor registrasi LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dengan status hukum yang kini melekat pada keduanya, perseteruan antara Doktif dan Richard Lee tak lagi sebatas polemik di ruang publik, melainkan telah bergulir sepenuhnya ke ranah hukum dan berpotensi berlanjut ke proses peradilan.
Richard Lee Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald, Selasa (6/1/2026), dikutip dari Tribunnews.
Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025, tetapi Richard Lee tidak hadir.
Pihak Richard Lee kemudian menyampaikan akan memenuhi panggilan pada 7 Januari 2026.
Polda Metro Jaya menegaskan masih menunggu kehadiran Richard Lee. Jika tidak ada konfirmasi atau alasan ketidakhadiran pada tanggal tersebut, penyidik akan kembali melayangkan panggilan lanjutan.
Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan Richard Lee.
Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan dugaan pencemaran nama baik berasal dari unggahan akun TikTok Doktif.
“Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” ujar Dwi, Kamis (25/12/2025).
Doktif dijerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.
Sumber: Tribunnews.com
| Resmi Jadi Nenek, Kelahiran Putri Al Ghazali dan Alyssa Daguise Disambut Haru oleh Maia Estianty |
|
|---|
| Ammar Zoni Tak Banding atas Vonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Peninjauan Kembali |
|
|---|
| Kelahiran Putri Al Ghazali dan Alyssa Daguise Disambut Haru oleh El Rumi dan Syifa Hadju |
|
|---|
| Ahmad Dhani Ingin Cucu Lahir di Jumat Kliwon, Sempat Usul Alyssa Daguise Jalani Induksi |
|
|---|
| Irfan Hakim Perlihatkan Sapi Jumbo Milik Maia Estianty, Disebut Besar seperti Monster |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Dokter-Detektif-Doktif-dan-Richard-Lee-resmi-menyandang-status-tersangka.jpg)