Breaking News:

Selebrita

Babak Baru Hidup Aura Kasih, Kini Resmi Kantongi Hak Perwalian Anak secara Hukum

Memasuki babak baru dalam hidup, kini Aura Kasih resmi menjadi perwalian anak yang diajukannya ke Pengadilan Agama Jaksel, kini jadi status resmi.

Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunTrends/Ist
HAK ASUH ANAK - Memasuki babak baru dalam hidup, kini Aura Kasih resmi menjadi perwalian anak yang diajukannya ke Pengadilan Agama Jaksel, kini jadi status resmi. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi telah mengabulkan permohonan perwalian anak yang diajukan oleh Aura Kasih
  • Keputusan penting ini tertuang dalam putusan elektronik yang diunggah melalui Sistem Informasi Pengadilan
  • Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika

 

TRIBUNTRENDS.COM - Langkah hukum yang ditempuh selebritas Aura Kasih terkait masa depan buah hatinya kini menemui titik terang. 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi telah mengabulkan permohonan perwalian anak yang diajukan oleh penyanyi sekaligus aktris tersebut. 

Keputusan penting ini tertuang dalam putusan elektronik yang diunggah melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika. 

Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah melewati serangkaian proses hukum sebelum akhirnya majelis hakim memberikan lampu hijau.

Baca juga: Deretan Sindiran Lisa Mariana Perkuat Isu Hubungan Aura Kasih & Ridwan Kamil: Harta Tahta Beraura

Mandat Penuh Sebagai Wali

Dengan terbitnya putusan ini, Aura Kasih kini menyandang status resmi sebagai wali sah bagi anaknya yang masih di bawah umur. 

Status ini bukan sekadar gelar, melainkan memberikan otoritas hukum penuh bagi Aura untuk bertindak atas nama sang anak, baik dalam urusan di meja hijau maupun urusan administratif lainnya.

“Permohonannya dikabulkan. Aura Kasih sebagai pemohon ditetapkan sebagai wali dari anaknya,” ujar Dede Rika di PA Jakarta Selatan pada Selasa (23/12/2025).

Lebih dalam, Dede memaparkan bahwa posisi wali ini krusial karena berkaitan dengan setiap langkah hukum yang melibatkan kepentingan sang buah hati. 

Mengingat usia anak yang belum dewasa dan belum dianggap cakap secara hukum, keberadaan wali menjadi jembatan agar hak-hak anak tetap terlindungi.

“Ditunjuk sebagai wali dari anak, untuk mewakili anak melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.

Baca juga: Ramai Unggahan Lama Aura Kasih Identik dengan Foto Liburan yang Viral, AK Bantah Soal Ridwan Kamil

Proses Persidangan yang Efisien

Menariknya, proses hukum yang dijalani Aura Kasih tergolong sangat singkat. 

Hanya dibutuhkan dua kali persidangan sebelum akhirnya masuk ke tahap kesimpulan dan pembacaan putusan oleh hakim. 

Efisiensi ini menunjukkan kelengkapan berkas dan kejelasan maksud dari permohonan yang diajukan.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Tags:
Aura Kasihhak asuh anakEryck Amaral
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved