Breaking News:

Berita Viral

Kelakuan Gus Elham Berujung Sanksi? Kemenag Sebut Aksi Sang Pendakwah Cium Anak Kecil Tidak Pantas!

Kemenag menegaskan bahwa tindakan Gus Elham cium anak perempuan saat dakwah tidak pantas, sang pendakwah terancam kena sanksi.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Instagram Gus Elham
DRAMA GUS ELHAM - Gus Elham dikritik Kemenag usai cium anak kecil saat dakwah, sang pendakwah terancam kena sanksi. 

Karenanya, segala bentuk tindakan yang berpotensi melanggar norma, apalagi menyangkut kehormatan dan hak anak, harus disikapi serius.

Ia juga menjelaskan bahwa Kemenag telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren, yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.

“Tadi juga ada disimpulkan (dalam rapat-red), ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima.

Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari,” kata Wamenag Romo Syafii.

Baca juga: Video Lama Membawa Petaka: Gus Elham Minta Maaf Cium Anak Kecil saat Dakwah, Janji Muhasabah Diri

Langkah Tegas Kemenag: Perkuat Perlindungan Anak di Lembaga Keagamaan

Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag disebut telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Beberapa di antaranya adalah PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 yang berisi Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Tak berhenti di situ, tahun 2025 Kemenag juga meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Regulasi ini menjadi panduan nasional untuk mengarusutamakan prinsip perlindungan anak di pesantren hingga tahun 2029.

Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa segala bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan atau langkah penelusuran terhadap pihak terkait, Romo Syafii menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban menjadi bagian dari komitmen Kemenag untuk menjaga keteladanan di ruang publik keagamaan.

“Tadi kan sudah kita sampaikan, pengawasan itu termasuk itu, supaya tidak terulang.

Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya,” ujarnya.

Gus Elham Minta Maaf, Mengaku Khilaf

Di tengah riuhnya pro dan kontra publik, Gus Elham akhirnya angkat bicara.

Halaman 2/3
Tags:
Gus ElhamciumKemenag
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved