Breaking News:

Selebrita

Reaksi Bijak Aditya Zoni saat Raffi Ahmad ke Nusakambangan, Tapi Tak Bisa Jumpa Ammar Zoni

Aditya Zoni adik Ammar Zoni, menganggap lumrah kalau Raffi Ahmad ke Nusakambangan tapi tidak bisa bertemu dengan kakaknya, karena tugas negara.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Instagram @raffinagita1717
Aditya Zoni adik Ammar Zoni, menganggap lumrah kalau Raffi Ahmad ke Nusakambangan tapi tidak bisa bertemu dengan kakaknya, karena tugas negara. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kunjungan Raffi Ahmad ke Lapas Nusakambangan baru-baru ini sempat memicu spekulasi hangat di kalangan publik. 

Banyak yang menduga bahwa Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut sengaja datang untuk memberikan dukungan moral dan menemui rekan seprofesinya, Ammar Zoni, yang kini mendekam di lapas berkeamanan super maksimum itu.

Namun, harapan dan spekulasi tersebut segera diredam oleh pihak keluarga Ammar Zoni sendiri. 

Aditya Zoni, adik kandung sang aktor, memberikan tanggapan yang bijak dan penuh pemahaman terkait agenda Raffi Ahmad.

Jauh sebelum kunjungan tersebut, Raffi telah mengumumkan rencana perjalanan dinasnya ke Nusakambangan bersama rombongan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Meskipun namanya santer dikaitkan dengan Ammar Zoni karena penahanan sang aktor di lokasi tersebut, kenyataan menunjukkan bahwa agenda kunjungan yang terlaksana pada Rabu (5/11/2025) itu murni bersifat kedinasan.

Raffi dan rombongan kementerian fokus pada peninjauan program pemberdayaan dan pembinaan yang diberikan kepada warga binaan. 

Mereka secara spesifik meninjau balai latihan kerja serta unit ketahanan pangan yang dikelola di sana. Kunjungan resmi ini ternyata tidak mencakup agenda pertemuan personal dengan Ammar Zoni.

Baca juga: Ramai Soal Kehamilan Nagita Slavina, Raffi Ahmad Yakin Tahun Ini Hamil: Feeling Gue Akhir Tahun

Bukan Urusan Khusus, Melainkan Tugas Negara

Menyikapi fakta bahwa sang kakak tidak masuk dalam agenda pertemuan, Aditya Zoni tidak menunjukkan rasa kecewa. Ia memilih untuk memandang situasi tersebut secara profesional.

Aditya Zoni menegaskan bahwa kunjungan suami Nagita Slavina itu adalah murni urusan pekerjaan dan bagian dari program resmi pemerintah yang harus tunduk pada aturan ketat.

"Oh itu kan ya itu kan kerjaannya dia. Itu kerjaan dia. He eh, itu program pemerintah," ujar Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Aditya menunjukkan pengertiannya bahwa setiap kunjungan yang dilakukan dalam kapasitas resmi memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia mengaku tidak bisa mengharapkan adanya perlakuan khusus agar Raffi bisa bertemu sang kakak.

"Aku enggak ngerti itu SOP-nya bagaimana, aku enggak bisa komen," tambahnya.

Meskipun tidak ada kontak langsung, Aditya tetap menghargai niat baik dan dukungan yang ditunjukkan Raffi sebagai sesama pekerja seni. 

Menurutnya, dukungan moral dan profesional tersebut sudah sangat berharga bagi keluarganya di tengah situasi sulit yang dihadapi.

"Cuman ya alhamdulillah saling support secara moral mungkin, support secara satu, satu pekerjaan gitu kan. Jadi seperti itu," pungkasnya.

Baca juga: Ramai Soal Kehamilan Nagita Slavina, Raffi Ahmad Yakin Tahun Ini Hamil: Feeling Gue Akhir Tahun

Latar Belakang Kasus Ammar Zoni

Di sisi lain, Ammar Zoni sendiri diketahui berada dalam situasi hukum yang sangat serius. Dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam rutan telah membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menaikkan statusnya menjadi narapidana berisiko tinggi (high risk).

Status ini berujung pada pemindahannya ke Lapas berkeamanan super maksimum di Nusakambangan. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai tindak kriminal dan mencegahnya mengulangi perbuatan serupa.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan berlapis yang berat. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyasar perannya sebagai perantara dalam jual beli. 

Sementara itu, ia juga didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengenai kepemilikan.

Kedua pasal tersebut diperberat dengan juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang menunjukkan adanya unsur permufakatan jahat. 

Ammar Zoni kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

(TribunTrends.com/Grid.ID)

Sumber: Grid.ID
Tags:
Raffi AhmadAmmar ZoniAditya ZoniNusakambangan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved