Breaking News:

Selebrita

JPU Uraikan Perbuatan Ammar Zoni dan Terdakwa Lain di Rutan Salemba, Pemberi Sabu Kini Masih DPO

Jasa Penuntut Umum menguraikan perbuatan Ammar Zoni dan terdakwa lain yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Rutan Salemba

Tribunnews.com/Rahmat W.
SIDANG AMMAR ZONI - Jasa Penuntut Umum menguraikan perbuatan Ammar Zoni dan terdakwa lain yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Rutan Salemba 
Ringkasan Berita:
  • Jasa Penuntut Umum menguraikan perbuatan Ammar Zoni dan terdakwa lain yang diduga mengedarkan sabu di Rutan Salemba.
  • Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 100 gram.
  • Kini pemberi sabu tersebut sedang diburu polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

TRIBUNTRENDS.COM - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni, mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya lantaran keterbatasan akses selama berada di Lapas Nusakambangan.

“Begini, Yang Mulia, izin. Kami berharap eksepsi Yang Mulia bilang untuk kami bisa berhubungan menyampaikan secara tertulis dengan pengacara,” ujar Ammar Zoni saat hadir secara daring dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, hingga kini dirinya baru mendapat kesempatan berbicara dengan pengacara pada hari sidang tersebut.

“Sekarang, sementara kami mau berbicara dengan pengacara baru hari ini. Jadi bagaimana caranya kami bisa menyusun eksepsi ini,” imbuh Ammar.

Baca juga: Keluhan Ammar Zoni di Nusakambangan, Eks Irish Bella Ingin Sidang Offline, SOP-nya Super Maksimal

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menanyakan kembali apakah Ammar benar-benar belum sempat berkomunikasi dengan tim pembela.

“Jadi selama ini belum bisa berhubungan dengan kuasa hukum?” tanya Hakim Dwi.

“Belum,” jawab Ammar singkat.

Sidang Lanjutan Digelar dalam Waktu Dekat

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa setelah memperoleh akses komunikasi yang memadai.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, membenarkan keluhan yang disampaikan kliennya tersebut. Ia mengakui, komunikasi dengan Ammar memang sulit dilakukan selama berada di Nusakambangan.

“Memang keluhan dari terdakwa ini benar adanya, karena kita menghubungi sulit.

Kebetulan tadi dihubungi lagi tapi tidak sesuai dengan konteks, bagaimana mau buat eksepsi.

Mereka juga tidak diberi alat tulis. Permohonan mereka untuk sidang offline masuk akal,” jelas Jon Mathias di persidangan.

Dalam kesempatan itu, Ammar juga kembali menegaskan keinginannya untuk dihadirkan secara langsung (offline) di ruang sidang.

Ia mengaku tidak nyaman mengikuti sidang daring karena banyak keterbatasan di dalam lapas.

Mantan suami Irish Bella itu merasa tidak leluasa menyampaikan pendapatnya dan berharap dapat membela diri secara langsung di hadapan majelis hakim.

“Di sini SOP-nya super maksimal, kami jalan tangan sama kaki diborgol, sampai muka ditopengin,” ungkap Ammar Zoni.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan sidang tatap muka agar proses pembelaan bisa berjalan lebih adil dan efektif.

AMMAR ZONI
AMMAR ZONI (TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT FAJAR NUGRAHA)

Didakwa Jadi Pemasok Narkoba di Rutan Salemba

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ammar Zoni berperan sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Jaksa menguraikan bahwa pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan secara langsung, dengan keduanya bertemu di tangga Blok 1. Saat itu, Ammar mengaku mendapatkan sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre (DPO).

“Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram,” jelas jaksa di persidangan.

Selanjutnya, terdakwa Rivaldi menghubungi terdakwa lain, Andi, melalui aplikasi Zangi menggunakan ponsel Oppo. Narkotika tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Ardian, atas perintah Andre.

Ardian lalu memberikan sabu itu kepada terdakwa Asep, yang mengambilnya dari bandar melalui aplikasi Zangi dengan nama pengguna Killua Zoldyck.

Karena curiga, petugas Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan di kamar Asep dan menemukan 12 paket sabu dengan berat total 3,03 gram yang disimpan di bungkus rokok di bawah kasur.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut milik Ardian dan akan diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba.

Penggeledahan juga dilakukan di kamar Ammar Zoni dan ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 0,741 gram sabu,

  • 22 linting daun kering (4,23 gram), dan

  • 42 linting daun kering (10,694 gram) yang disembunyikan di atas ventilasi kamar.

Jaksa menegaskan, berdasarkan interogasi terhadap Rivaldi, narkotika jenis sabu tersebut memang berasal dari Ammar Zoni.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Mendengar dakwaan itu, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang selanjutnya akan digelar 6 November 2025, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ammar ZoniterdakwaDPO
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved