Breaking News:

Selebrita

Reaksi Fitri Salhuteru Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Meluapkan Curhatan di Makam Ayah

Momen Fitri Salhuteru mengadu ke ayahnya tepat di makamnya, setelah tahu Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara perkara dengan Reza Gladys.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Instagram @viral_seleb
Momen Fitri Salhuteru mengadu ke ayahnya tepat di makamnya, setelah tahu Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara perkara dengan Reza Gladys. 

Banyak warganet yang menyayangkan dan menyinyiri cara Fitri dalam meluapkan perasaan di lokasi sakral seperti makam.

Beberapa komentar yang beredar di media sosial:

"Di makam bukan berdoa, malah ngadu smbil cengengesan, ngadu tuh sama Allah, tobat liatin ibu mu," tulis akun @ass***.

"Ibu klw mau ngadu sama allah.. bukan ngadu sm org yg udah meninggal," tambah akun @rat***.

"Alangkah baiknya ketika kita ziarah kubur itu, mendoakan almarhum/almarhuma," tambah akun @ida***.

Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Mangkir dari Pemeriksaan, Terancam Dijemput Paksa, Fitri Salhuteru Girang?

Detail Vonis Nikita Mirzani

Sebagai informasi tambahan, Nikita Mirzani divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian perbuatan pemerasan serta perbuatan dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. 

Perbuatan ini dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.

Meski demikian, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Nikita juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

(TribunTrends.com/Grid.ID)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Tags:
Fitri SalhuteruNikita Mirzanimakam
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved