Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ammar Zoni Terjerat Pasal Berat, Ancaman Maksimal Pidana Mati?
Artis Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba, kini eks suami Irish Bella terancam pasal berat, bahkan ancaman maksimal pidana mati?
Editor: Nafis Abdulhakim
Artis Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba, kini eks suami Irish Bella terancam pasal berat, bahkan ancaman maksimal pidana mati?
TRIBUNTRENDS.COM - Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan.
Aktor Ammar Zoni kembali terseret dalam kasus narkoba, meski dirinya masih menjalani hukuman atas perkara serupa.
Belum tuntas menjalani masa tahanan, Ammar diduga kembali terlibat kasus narkotika saat berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Mantan suami Irish Bella itu disebut-sebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis di dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Alasan di Balik Keterpurukan Ammar Zoni, Sahabat Ungkap Fakta Mengejutkan: Padahal Aset Sudah Dijual
Aktor berusia 32 tahun tersebut diketahui masih menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya pada akhir 2023.
Saat itu, ia divonis tiga tahun penjara, namun setelah mengajukan banding, hukumannya diperberat menjadi empat tahun.
Kini, setelah kembali dikaitkan dengan dugaan peredaran narkotika, Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Padahal, ia sempat memiliki peluang bebas pada Januari 2026, namun kesempatan itu harus pupus akibat keterlibatannya dalam kasus yang sama.
Menanggapi kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Dhikma Heradika, S.H., membeberkan pasal-pasal yang menjerat Ammar dan lima tersangka lainnya.

“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dhikma, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (13/10/2025).
Dhikma menjelaskan, Pasal 114 ayat 2 mengatur ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya dapat mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas hingga 20 tahun penjara.
“Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Pasal 112, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.
“Kalau Pasal 112, minimal ancamannya 5 tahun, dan ancaman maksimalnya sama, mati atau 20 tahun,” tambahnya.
Terkait proses penuntutan, Dhikma menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari fakta persidangan.
“Terkait penuntutan, kita akan lihat berdasarkan fakta persidangan.
Kami belum bisa menjawab lebih jauh karena persidangan belum dimulai,” pungkasnya.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribunnews.com
Jalan Sempoyongan Kenny Austin Setelah Malam Pertama dengan Amanda Manopo : Kehabisan Energi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni, Bolak-balik Masuk Penjara, Mulai 2017 hingga Sekarang |
![]() |
---|
Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba, Disanksi Isolasi 40 Hari, Hak Ajukan Pembebesan Bersyarat Gugur? |
![]() |
---|
Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga, Rizky Billar Jadi Sasaran Emosi, Minta Dibuatkan Klinik Kecantikan! |
![]() |
---|
Tiba-tiba Banget, Krisdayanti Berlatih dengan Tim Wushu Indonesia, Jelang Pertandingan di China |
![]() |
---|