Selebrita
5 Fakta Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda 2 Miliar, Seteru Reza Gladys Joget: Bebas!
Nikita Mirzani optimistis bebas dari vonis majelis hakim terkait kasus TPPU dengan korban Reza Gladys.
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani dengan korban Reza Gladys telah memasuki babak baru.
Ibu dari tiga anak itu dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Berikut ini 5 fakta Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus TPPU dengan korban Reza Gladys selengkapnya.
Nikita Mirzani tertawa
Saat JPU membacakan tuntutannya, Nikita Mirzani menunjukkan ekspresi yang tak biasa.
Ia tampak beberapa kali tertawa ke arah tim kuasa hukumnya yang duduk di sebelah kiri.
Nikita Mirzani juga sesekali tersenyum dan melambaikan tangan ke arah teman-temannya yang hadir di ruang sidang.
“Ketawa karena ngarangnya banyak banget, itu tadi nanyai harta-harta,” ucap Nikita Mirzani dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (9/10/2025).
Nikita Mirzani joget
Tak hanya tertawa, Nikita Mirzani bahkan berjoget setelah mendengar tuntutan tersebut.
Setelah persidangan ditutup, ia langsung menghampiri kerabatnya di bangku sisi sebelah kanan ruangan.
Sambil berjalan, Nikita Mirzani berjoget dengan mengajukan kedua telunjuknya.
Pose tersebut seolah memperlihatkan angka 11 yang menunjukkan lama tuntutan penjara Nikita Mirzani.
Ia kemudian memeluk kerabatnya, lalu melambaikan kedua tangan kepada awak media sebelum keluar dari ruang sidang.
Santai sebut hukum di Indonesia lucu
Nikita Mirzani santai dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.
Ia bahkan menyebut jaksa memiliki hak untuk menuntut sesuai keinginan.
Ibunda dari Lolly itu menilai tuntutan tersebut keliru dan menyindir sistem hukum di Indonesia.
“Pastilah (ajukan banding), tapi lucu aja hukum di Indonesia.
Kalau semua jaksa kayak jaksa gue, penuh rutan bambu sama orang yang enggak bersalah,” kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Vadel Badjideh Terbukti 2 Kali Aborsi Bayi Lolly, Nikita Mirzani Kritik Habis Sosok Pelaku

Susun pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Nikita Mirzani tengah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan.
“Pleidoi minggu depan lagi nyicil sedikit-sedikit, kan dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pleidoi lagi,” ujar Nikita Mirzani.
Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan digelar pada Kamis (18/10/2025).
Optimis bebas
Nikita Mirzani optimistis bebas dari vonis majelis hakim terkait kasus TPPU dengan korban Reza Gladys.
Ia menegaskan, dirinya tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya tersebut.
“Harus (optimistis) karena kan memang enggak ngelakuin,” ungkap Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
(TribunTrends.com/ Amr)
Sumber: TribunTrends.com
5 Fakta Rencana Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin, Digelar Besok, Intip Persiapannya! |
![]() |
---|
Misteri Pasokan Narkoba Ammar Zoni: Eks Suami Irish Bella Terima Barang Haram dari Rekan, Siapa Dia? |
![]() |
---|
Tak Ada Ampun! Hukuman Mengerikan Mengintai Ammar Zoni: 20 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup |
![]() |
---|
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara, Unggahan Terbaru Dokter Kamelia Disorot: Pantas Untukmu! |
![]() |
---|
Irish Bella Pasti Terkejut! Mantan Suami, Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara |
![]() |
---|