Selebrita
Tak Ada Ampun! Hukuman Mengerikan Mengintai Ammar Zoni: 20 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup
Aktor Ammar Zoni gegerkan publik, kedapatan edarkan narkoba di dalam penjara, mantan suami Irish Bella terancam hukuman seumur hidup.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Ketenangan yang sempat menyelimuti Rutan Salemba mendadak pecah oleh kabar yang menggemparkan publik.
Nama Ammar Zoni, aktor tampan yang dulu begitu dielu-elukan di layar kaca, kembali mencuat bukan karena karya atau prestasi, melainkan karena kasus narkoba yang kembali menyeretnya ke jurang yang sama.
Kali ini, bukan sekadar penyalahgunaan. Ammar Zoni diduga terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia kini menjalani masa tahanan.
Fakta mengejutkan ini diungkap langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Deretan Artis Berulang Kali Terjerat Narkoba: Jennifer Dunn, Ammar Zoni 3x, Terbaru Fariz RM 4x
Dalam unggahan tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa berkas perkara dan barang bukti tahap II telah diserahkan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pihak Kejari Jakpus dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/10/2025).
Unggahan itu juga menampilkan foto Ammar Zoni bersama beberapa tersangka lain, tengah digiring petugas dan diperiksa secara intensif.
Sosok yang dulu dikenal sebagai bintang sinetron populer kini terlihat lusuh, jauh dari citra glamor yang melekat padanya.
Kejaksaan turut menegaskan bahwa Ammar bukanlah orang baru dalam dunia hitam narkotika.
“Ammar Zoni merupakan mantan figur publik yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa,” tulis pihak Kejari Jakpus dalam pernyataannya.
Kini, sang aktor kembali dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman Berat Mengintai
Pasal-pasal yang menjerat Ammar bukanlah pasal ringan. Berdasarkan aturan hukum tersebut, ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, disertai denda mencapai Rp 10 miliar.
Pasal 114 Ayat (2) menjerat siapa pun yang menjadi perantara atau penjual narkotika Golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 Ayat (2) mengatur hukuman bagi pelaku yang menguasai atau memiliki narkoba lebih dari 5 gram.
Tak berhenti di situ, Pasal 132 Ayat (1) memperberat ancaman bagi siapa pun yang terbukti melakukan permufakatan jahat atau perencanaan distribusi narkotika, meski aksi tersebut belum sampai pada tahap pelaksanaan.
Tak Ada Ampun! Hukuman Mengerikan Mengintai Ammar Zoni: 20 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup |
![]() |
---|
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara, Unggahan Terbaru Dokter Kamelia Disorot: Pantas Untukmu! |
![]() |
---|
Irish Bella Pasti Terkejut! Mantan Suami, Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara |
![]() |
---|
Ucapan Soimah Picu Spekulasi: Lesti Kejora Diduga Hamil Anak Ketiga, Gilang Dirga Ikut Tercengang |
![]() |
---|
Dulu Peluk Anya Geraldine di Depan Orang Tua, Nadif Zahiruddin Kini Gandeng Azizah Salsha, Pacaran? |
![]() |
---|