Breaking News:

Selebrita

5 Fakta Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda 2 Miliar, Seteru Reza Gladys Joget: Bebas!

Nikita Mirzani optimistis bebas dari vonis majelis hakim terkait kasus TPPU dengan korban Reza Gladys.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Kompas.com/Cynthia Lova
NIKITA MIRZANI DITUNTUT - Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). 5 fakta Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus TPPU dengan korban Reza Gladys. 

Nikita Mirzani santai dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.

Ia bahkan menyebut jaksa memiliki hak untuk menuntut sesuai keinginan.

Ibunda dari Lolly itu menilai tuntutan tersebut keliru dan menyindir sistem hukum di Indonesia.

“Pastilah (ajukan banding), tapi lucu aja hukum di Indonesia.

 Kalau semua jaksa kayak jaksa gue, penuh rutan bambu sama orang yang enggak bersalah,” kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Vadel Badjideh Terbukti 2 Kali Aborsi Bayi Lolly, Nikita Mirzani Kritik Habis Sosok Pelaku

SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjadi saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki alias Mail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Kini sidang lanjutan Nikita ditunda karena sang artis mengeluh sakit gigi.
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjadi saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki alias Mail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).  (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Susun pledoi

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Nikita Mirzani tengah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan.

“Pleidoi minggu depan lagi nyicil sedikit-sedikit, kan dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pleidoi lagi,” ujar Nikita Mirzani.

Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan digelar pada Kamis (18/10/2025).

Optimis bebas

Nikita Mirzani optimistis bebas dari vonis majelis hakim terkait kasus TPPU dengan korban Reza Gladys.

Ia menegaskan, dirinya tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya tersebut.

“Harus (optimistis) karena kan memang enggak ngelakuin,” ungkap Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat menyanggupi Rp4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

(TribunTrends.com/ Amr)

Halaman 2 dari 2
Tags:
Nikita MirzaniReza Gladys
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved