Breaking News:

Selebrita

Daftar Barang Jarahan yang Dikembalikan ke Uya Kuya, AC dan 3 Kucing Sudah Kembali

Berikut daftar barang jarahan yang dikembalikan ke Uya Kuya. Ada AC hingga 3 kucing, yang lain masih ditunggu.

Editor: Suli Hanna
Kolase TribunTrends/Instagram Uya Kuya
RUMAH UYA KUYA - Berikut daftar barang jarahan yang dikembalikan ke Uya Kuya. Ada AC hingga 3 kucing, yang lain masih ditunggu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Setelah terjadinya penjarahan di rumah mertua anggota nonaktif DPR RI, Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan Uya Kuya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, sejumlah barang yang sempat diambil paksa kini mulai dikembalikan secara bertahap.

Proses pengembalian barang tersebut dilakukan oleh para pelaku melalui perantara perangkat RT maupun penjaga rumah mertua Uya.

Saat ini, rumah tersebut sudah ditutup menggunakan seng sebagai upaya pengamanan pasca insiden penjarahan.

Meskipun begitu, kondisi rumah tetap menarik perhatian warga sekitar dan pengendara yang melintas; beberapa bahkan berhenti sejenak untuk memotret kondisi rumah tersebut.

Perempuan Paruh Baya Kembalikan AC dan Diamankan Polisi

Salah satu barang yang dikembalikan adalah sebuah pendingin udara (AC) yang dikembalikan oleh seorang perempuan pada Rabu, 3 September 2025.

Heri (56), petugas keamanan yang bertugas di sekitar rumah Uya Kuya, menyatakan bahwa perempuan tersebut sudah diamankan oleh Polres Jakarta Timur.

"Itu tadi ngembaliin barang milik rumah itu (mertua Uya), terus diamankan Polres," ujar Heri.

Menurut Heri, perempuan yang mengembalikan AC tersebut bukan berasal dari lingkungan sekitar dan ia sendiri tidak mengenalnya.

"Bukan orang sekitar sini karena enggak pernah lihat, enggak kenal juga saya. Itu ngembaliin ke RT, terus RT lapor ke RW baru ke polisi," jelasnya.

Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Pelaku

Menanggapi kasus tersebut, Uya Kuya memilih menggunakan jalur restorative justice untuk menangani perempuan yang mengembalikan AC dari rumah mertuanya.

Inisiatif ini diambil olehnya secara pribadi.

"Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, dia (Polisi) bilang bisa," ujar Uya Kuya.

Keputusan ini lahir dari sikap ikhlas dan empati Uya terhadap kondisi sang pelaku. Diketahui bahwa perempuan tersebut berprofesi sebagai tukang parkir dan memiliki cucu yang berkebutuhan khusus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Uya KuyaJawa TimurDPR RI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved