Demo Buruh

Kasus Rantis Brimob Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Pelaku Terancam Pelanggaran Berat dan Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas, para pelaku terancam dengan pelanggaran berat hingga dipecat

Kasus rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas, para pelaku terancam dengan pelanggaran berat hingga dipecat

TRIBUNTRENDS.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan dua anggota Brimob sebagai pelanggar berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kedua personel tersebut yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan saat kejadian duduk di kursi depan sebelah kiri, serta Bripka Rohmat, sopir rantis bernomor 17713-VII yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Nasib Kucing Eko Patrio setelah Rumah Dijarah, Kini Dirawat Dewi Perssik: Semoga Badai Cepat Berlalu

Selain dua nama tersebut, terdapat lima anggota Brimob lain yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.

Mereka adalah M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang berada di baris belakang kendaraan taktis saat insiden terjadi.

Agus menjelaskan, sanksi bagi pelanggaran kategori sedang bisa berupa penempatan khusus (patsus), mutasi demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan, sesuai fakta yang terungkap dalam sidang kode etik.

DILINDAS MOBIL BRIMOB - Tangkapan layar video viral mobil rantis Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Pendapat Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel soal kasus Affan Kuniawan, drivel ojol yang tewas terlindas rantis Brimob. (Dok. Istimewa) (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta)

Gelar Sidang Etik

Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk kategori berat pada hari Rabu pada Rabu (3/9/2025) untik terduga pelanggar Kompol Kosmas dan pada Kamis (4/9/2025) untuk terduga pelanggar Bripka Rohmat.

Lima terduga pelanggar lain akan di sidang etik setelahnya.

Di samping itu Divpropam juga akan melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka setelah ditemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus ojol terlindas rantis.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)