TRIBUNTRENDS.COM - Lima anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai politik mereka masing-masing.
Langkah tegas ini diambil menyusul kontroversi pernyataan dan sikap mereka yang dinilai telah menyakiti hati publik, serta memicu gelombang kritik hingga aksi demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia.
Kelima nama yang saat ini tengah menjadi sorotan publik adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Meskipun telah dinonaktifkan oleh partai, kelimanya masih menyandang status sebagai anggota DPR RI secara administratif.
Artinya, status nonaktif tersebut bukan berarti mereka kehilangan jabatan sebagai wakil rakyat. Sebaliknya, mereka hanya untuk sementara waktu dibebastugaskan dari kewenangan dan tanggung jawab sebagai anggota dewan, sambil menunggu keputusan lanjutan dari partai dan lembaga terkait.
Langkah ini memicu pertanyaan publik, apakah para anggota DPR yang dinonaktifkan ini masih menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat anggaran negara tetap mengucurkan dana operasional untuk setiap anggota dewan, termasuk mereka yang tidak sedang aktif menjalankan fungsi legislatif.
Dengan kata lain, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir masih tercatat sebagai anggota dewan aktif meski tidak menjalankan fungsi legislasi.
Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara. Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.
Apakah nonaktif sama dengan pemecatan?
Jawabannya tidak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang kemudian diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan spesifik tentang penonaktifan anggota DPR.
UU hanya mengatur tiga jenis pemberhentian: pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara biasanya terjadi jika anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana minimal lima tahun, atau dalam perkara tindak pidana khusus.
Sedangkan pemecatan atau pemberhentian penuh harus melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung serta lembaga legislatif.
Apakah anggota DPR nonaktif masih mendapat gaji?
Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR tersebut tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Disebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.