TRIBUNTRENDS.COM - Kabar baik yang dinantikan akhirnya datang juga bagi guru bersertifikat.
Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan ketiga akan segera dilakukan.
Mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permendiknas No. 4 Tahun 2025, tunjangan triwulan 3 dijadwalkan cair pada September 2025 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
Pastikan Data Valid di Info GTK Sebelum Pencairan
Sebelum proses pencairan dimulai, sangat penting bagi para guru untuk memastikan bahwa seluruh data mereka telah terverifikasi dan tervalidasi di Info GTK.
Validasi ini menjadi syarat utama dalam penerbitan SK pencairan tunjangan triwulan 3 dan 4, terlebih bagi guru yang baru pertama kali menerima tunjangan tahun ini.
Perubahan Regulasi Beban Kerja Guru: Wali Kelas Masuk Tugas Pokok
Dalam regulasi terbaru mengenai beban kerja guru, terdapat penyesuaian signifikan.
Kini, tugas sebagai wali kelas tidak lagi dianggap sebagai tugas tambahan, melainkan sudah masuk sebagai bagian dari tugas pokok.
Perubahan ini turut memengaruhi perhitungan beban kerja minimum, yakni 24 Jam Pelajaran (JP) per minggu.
Oleh karena itu, penting bagi guru untuk melakukan pembaruan data di Dapodik, terutama terkait jumlah rombongan belajar (rombel) serta penugasan tambahan yang sedang diampu.
Penyesuaian Jam Mengajar di Sekolah dengan Rombel Terbatas
Untuk guru yang mengajar di sekolah dengan jumlah rombel terbatas (antara 6–8 rombel), perlu dilakukan penyesuaian dalam pembagian jam mengajar sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) terbaru.
Hal ini dimaksudkan agar SK pencairan dapat terbit tepat waktu, sehingga proses penyaluran tunjangan tidak mengalami keterlambatan.
Guru Diimbau Siapkan Dokumen Sejak Dini
Melihat waktu pencairan yang sudah dijadwalkan, para guru diharapkan mulai menyiapkan berkas dan kelengkapan administrasi sejak sekarang.
Proaktivitas dalam memastikan data sudah sesuai akan membantu memperlancar proses pencairan tunjangan triwulan 3 tanpa hambatan.
Dengan berbagai penyesuaian dan ketentuan terbaru ini, diharapkan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 tahun 2025 bisa berjalan lancar dan tepat waktu, membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan para pendidik.
Setelah dinanti cukup lama, akhirnya kabar yang ditunggu-tunggu para guru bersertifikat datang juga. Pemerintah memastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan segera dicairkan.
Dilansir dari KlikPendidikan.id melalui kanal YouTube Guru Abad 21, pada Selasa, 26 Agustus 2025, disebutkan bahwa pencairan tunjangan akan dilakukan mulai bulan September 2025, langsung masuk ke rekening masing-masing guru penerima. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas No. 4 Tahun 2025.
(TribunTrends.com/Darma)