Noel disebut menerima aliran dana hingga Rp 3 miliar pada Desember 2024, serta sebuah motor.
Selain Noel, sejumlah pejabat struktural lain seperti koordinator bidang, direktur hingga subkoordinator K3 juga masuk dalam daftar tersangka. Dari pihak swasta, dua orang dari PT Kem Indonesia turut dijerat.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025. Barang bukti yang disita antara lain 15 unit mobil, 7 sepeda motor, uang tunai Rp 170 juta, serta 2.201 dolar AS.
***
(TribunTrends/Sebagian artikel tayang di Tribunnews)