Meski begitu, Pasha yakin rekan-rekan DPR tetap memiliki kepekaan.
"DPR ini kan saya kira pasti peka lah, karena salah satu tujuan kita ini kan undang-undang dan tujuannya yang terbaik untuk masyarakat di seluruh sektor lini kehidupan," ucapnya.
Rincian Gaji & Tunjangan DPR
Secara resmi, gaji anggota DPR bukan hanya gaji pokok, tetapi ditambah aneka tunjangan.
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
- Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
Tunjangan meleka
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
- Anggota DPR: Rp420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
- Ketua DPR: Rp504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:
- Anggota DPR: Rp168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp184.000
- Ketua DPR: Rp201.600
3. Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
- Ketua DPR: Rp18.900.000
4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.
6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000.
Tunjangan lainnya
1. Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
- Ketua DPR: Rp 6.690.000
2. Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
- Ketua DPR: Rp 16.468.000