PPPK 2025

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1? Benarkah Tembus Diatas Rp 3 Juta?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1, apakah tembus di atas Rp 3 juta? Simak informasi lengkapnya

Namun, besaran ini bukan angka pasti karena belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB. 

Apabila PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sistem gaji akan diberlakukan berbeda, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu 2025?:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Tak hanya gaji pokok saja, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional

4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)

PPPK KLATEN DILANTIK - Berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1, apakah tembus di atas Rp 3 juta? Simak informasi lengkapnya (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Persyaratan PPPK Paruh Waktu

Rekruitmen PPPK paruh Waktu bersifat tertutup.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya terbuka bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pendaftaran untuk posisi ini tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh pelamar.

Oleh karena itu, calon PPPK harus diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi tempat mereka bekerja.

Mekanisme pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa proses ini diperuntukkan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024 dan juga bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang belum mendapatkan formasi.

Artinya, Ada beberapa jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan, yaitu:

1. Guru

Halaman
123