Gugatan Perdata dari Lisa Mariana
Tidak berhenti di laporan pidana, Lisa Mariana juga mengambil jalur hukum dengan menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung pada 5 Mei 2025.
Gugatan tersebut berkaitan dengan hak identitas CA yang diklaim sebagai anak biologis Ridwan Kamil.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, dan menjadi salah satu yang menyorot perhatian luas publik karena membawa dimensi hukum, privasi, serta reputasi publik tokoh terkenal.
(TribunTrends.com/ Tribunnews.com/ Salma/ Disempurnakan dengan bantuan AI)