Tes DNA ini sendiri dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa pada 11 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Lisa dilaporkan setelah secara terbuka menyebut nama Ridwan Kamil sebagai ayah dari anak sulungnya.
Pengakuan yang diungkap melalui media sosial ini sontak menjadi viral dan menuai reaksi beragam dari publik, antara yang percaya dan yang meragukan.
Di sisi lain, Ridwan Kamil sendiri membantah keras tuduhan itu, menyebutnya sebagai “fitnah keji”, dan langsung menempuh jalur hukum.
“Ridwan sendiri sudah menyampaikan klarifikasi di media sosial. Ia membantah dan menyebut pengakuan Lisa sebagai fitnah keji.”
Jika hasil tes DNA negatif, maka kasus ini bisa berbalik. Lisa Mariana berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, karena dianggap menyebarkan informasi yang mencemarkan reputasi orang lain tanpa bukti.
“Jika tes DNA menunjukkan hasil negatif, tentu akan berdampak pada Lisa Mariana. Polisi akan melanjutkan laporan Ridwan Kamil ke tingkat selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan, Lisa Mariana jadi tersangka pencemaran nama baik.”
Baca juga: Unggahan Menyayat Hati Atalia Jelang Keluarnya Hasil Tes DNA RK dan Lisa: Tangguhlah Diterpa Badai
3. Ridwan Kamil Bisa Cabut Laporan Atas Dasar Kemanusiaan
Meski hasil tes DNA menyatakan negatif, tetap ada kemungkinan bahwa Ridwan Kamil mencabut laporan polisi terhadap Lisa Mariana.
Opsi ini disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, yang menyatakan bahwa keputusan akhir akan diserahkan kepada kliennya dan penyidik.
"Ini kan sebetulnya aib dari LM sendiri, ngapain sih diungkit-ungkit. Ya, kita kalau memang negatif berarti prosesnya kita serahkan kepada pihak berwajib, nah tentu hasilnya (tes DNA) dapat digunakan," kata Muslim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (19/8/2025).
Muslim menambahkan bahwa walaupun proses hukum tetap bisa berlanjut, Ridwan Kamil tetap memiliki opsi untuk menyudahi perkara ini, jika mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Lisa Mariana adalah ibu dari dua anak yang masih di bawah umur, dan mereka tentu membutuhkan kehadiran seorang ibu dalam proses tumbuh kembangnya.
“Bisa saja persetujuan Pak RK mencabut laporan polisi tersebut,” sambungnya.
Secara hukum, kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan, yang artinya penegakan hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dan tidak dapat dilanjutkan jika pelapor mencabut aduan tersebut.