3 Komponen Baru Gaji PNS Resmi Dimulai Agustus 2025, Cek Jenis dan Nominalnya, Ada Biaya Komunikasi

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMBAHAN UANG - Kabar bahagia dari pemerintah untuk para PNS, pasalnya akan ada kebijakan baru yaitu tambahan penghasilan dan tunjangan di luar gaji pokok.

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah membawa angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Mulai tanggal tersebut, PNS akan menerima tiga jenis tambahan penghasilan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan yang selama ini diterima.

Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja, kebutuhan komunikasi kedinasan, serta untuk mendorong peningkatan efektivitas layanan publik.

Apa Saja Tambahan Penghasilannya?

Terdapat tiga komponen yang diberikan kepada PNS sesuai regulasi baru ini, yaitu:

  • Uang lembur

  • Uang makan lembur

  • Paket data atau biaya komunikasi

Ketentuan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

1. Uang Lembur Berdasarkan Golongan

Bagi PNS yang bekerja di luar jam kerja, pemerintah menetapkan besaran uang lembur yang berbeda berdasarkan golongan, yaitu:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam

  • Golongan II: Rp24.000 per jam

  • Golongan III: Rp30.000 per jam

  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Uang lembur hanya diberikan kepada PNS yang melakukan kerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.

Selain itu, pekerjaan lembur tersebut harus dilengkapi dengan surat perintah lembur dari atasan langsung.

2. Uang Makan Lembur

Selain kompensasi dalam bentuk uang lembur, PNS yang menyelesaikan tugas di luar jam kerja juga berhak menerima uang makan lembur.

Besaran uang makan ini menyesuaikan dengan aturan yang tercantum dalam PMK 39/2024, dan umumnya diberikan sebagai bentuk dukungan atas tenaga ekstra yang dikeluarkan oleh pegawai.

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari

  • Golongan III: Rp37.000 per hari

  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Namun perlu dicatat, uang makan lembur ini hanya dapat diberikan satu kali dalam satu hari kerja lembur, tidak bisa diklaim lebih dari sekali meskipun durasi lembur cukup panjang.

3. Paket Data dan Biaya Komunikasi

Menyadari bahwa sebagian besar tugas kini dilakukan secara digital, pemerintah juga menambahkan komponen biaya komunikasi untuk mendukung efektivitas kerja, terutama bagi PNS yang menjalankan tugas secara daring atau membutuhkan komunikasi virtual yang intensif.

Besarannya ditentukan berdasarkan jenjang jabatan:

  • Eselon I dan II atau setara: Rp400.000 per bulan

  • Eselon III ke bawah atau setara: Rp200.000 per bulan

Tambahan ini hanya diberikan kepada unit kerja atau individu yang memang secara nyata membutuhkan akses komunikasi digital dalam kesehariannya, dan tentunya harus dibuktikan secara administratif.

Berlaku Secara Nasional, Tapi Tetap Selektif

Kebijakan ini diberlakukan secara nasional dan menyesuaikan dengan beban kerja serta tanggung jawab masing-masing pegawai.

Namun demikian, pemberian tambahan penghasilan ini tidak bersifat otomatis untuk semua PNS. Setiap penerimaan tetap harus berdasarkan kebutuhan nyata, kelayakan tugas, serta kelengkapan administrasi.

Selain itu, penting diketahui bahwa tambahan penghasilan ini tidak dapat digabungkan dengan bentuk honorarium lain yang berasal dari kegiatan serupa.

Artinya, seorang PNS tidak bisa menerima dua jenis kompensasi untuk satu jenis pekerjaan. Setiap pemberian juga wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kinerja aparatur sipil negara semakin meningkat, terutama dalam menghadapi tantangan pekerjaan yang kini semakin kompleks dan berbasis digital.

Dukungan berupa tambahan penghasilan diharapkan tidak hanya menjadi insentif finansial, tapi juga menjadi pemicu semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(TribunTrends.com/Darma)