Buruan Cek Nama Kamu! Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2025

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK BANSOS PKH,- Kabar baik untuk penerima bansos PKH, bulan Agustus akan cair tahap ketiga yang disalurkan setiap triwulan, cara mudah cek penerima bansos PKH.

TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga untuk tahun 2025 sejak awal Agustus. 

Proses pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap, khusus untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar.

Bantuan PKH sendiri disalurkan setiap triwulan, dan saat ini berada di periode ketiga, yang mencakup bulan Juli hingga September 2025.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan, dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id

  2. Isi data sesuai KTP seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap

  3. Masukkan kode captcha yang muncul di layar

  4. Klik tombol “Cari Data”

  5. Periksa hasil pencarian; jika muncul status “YA”, berarti Anda terdaftar sebagai penerima bansos

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan PKH 2025?

Menurut keterangan dari Kemensos, kelompok penerima PKH terdiri dari:

  • Ibu hamil atau ibu dalam masa nifas

  • Anak usia dini (0-6 tahun)

  • Anak yang bersekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas

  • Penyandang disabilitas berat

Calon penerima bantuan harus sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bisa memperoleh bantuan tersebut.

Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai atau non-tunai melalui bank Himbara maupun kantor pos. Berikut nilai bantuannya:

  • Anak usia dini: Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun
  • Anak SD: Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP: Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA: Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2 juta per tahun
  • Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun
  • Lansia: Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun

Perlu diketahui, jadwal pencairan di tiap daerah dapat berbeda-beda. 

Oleh karena itu, untuk informasi lebih lengkap dan akurat, masyarakat dianjurkan menghubungi kantor kelurahan atau pendamping bansos setempat.

Dengan cara ini, proses penerimaan bantuan PKH diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran bagi yang benar-benar membutuhkan.

(TribunTrends.com/Darma)