Kunci Jawaban

KTI Aspek Non-Formal Yaitu Pengembangan Potensi Memiliki Tujuan Akademik. Jawaban PINTAR Kemenag 2.1

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 2.1 Tahun 2025/2026. KTI aspek non-formal yaitu pengembangan potensi memiliki tujuan akademik yaitu?

Inilah kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 2.1 Tahun 2025/2026. KTI aspek non-formal yaitu pengembangan potensi memiliki tujuan akademik yaitu?

TRIBUNTRENDS.COM – Berikut ini adalah soal dan kunci jawaban Modul 2.1: Karya Tulis Ilmiah sebagai Pengembangan Profesi, yang merupakan bagian dari Pelatihan Mandiri Bersertifikat untuk guru dan dosen melalui platform PINTAR Kemenag.

Program pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ini menggunakan metode pembelajaran Massive Open Online Course (MOOC) yang sepenuhnya dilakukan secara daring dan asynchronous, tanpa pertemuan langsung atau jadwal tetap.

Salah satu modul penting dalam pelatihan ini, yakni Modul 2.1, bertujuan untuk membantu guru dan dosen meningkatkan keterampilan menulis karya ilmiah sesuai standar akademik.

Karena dilakukan secara fleksibel, peserta bisa mengikuti pelatihan ini kapan saja dan dari mana saja selama periode pelatihan berlangsung. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari dan dapat diselesaikan secara mandiri.

Modul ini sangat relevan karena karya tulis ilmiah merupakan salah satu syarat utama dalam proses pengembangan karier serta kenaikan jabatan fungsional bagi tenaga pendidik.

Modul 2.1 Karya Tulis Ilmiah sebagai Pengembangan Profesi

1. KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan formal sebagai...yaitu: 

Jawaban: Pengembangan potensi

2.KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan substantif sebagai..yaitu: 

Jawaban: Pengembangan kompetensi

3. Untuk apa KTI diwajibkan bagi Guru, Dosen dan Widyaiswara...yaitu: 

Jawaban: Pengembangan Profesi

4. Bagi guru, dosen, widyaiswara dan fungsional lainnya dalam pengembangan profesi diatur dalam kebijakan yaitu: 

Jawaban: Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023

Halaman
12