"Saya kenal sama Bambang karena dia pernah jual tanah ke saya. Dia bukan alumni UGM, dia lulusan Fakultas Seni Rupa dan Desain UNS (Universitas Sebelas Maret)," tambah Taufiq.
Diketahui, Taufiq merupakan pengacara yang menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo pada 14 April 2025.
Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diperiksa karena PN Solo tidak memiliki kewenangan, sebagaimana tertuang dalam putusan sela perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tertanggal 10 Juli 2025.
Taufiq adalah lulusan Doktor Ilmu Hukum dari UNS dan pernah menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.
Ia juga merupakan pendiri dari Muhammad Taufiq & Partners Law Firm (MT & P), salah satu firma hukum ternama di Kota Solo, dan menjabat sebagai managing partner di sana.
***
(TribunTrends/Tribunnews)