5. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (partial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan atau menular yang dapat mengganggu proses kegiatan harian Taruna yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat/unit pelayanan kesehatan pemerintah;
6. Tinggi badan minimal Pria 160 cm atau Wanita 150 cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat atau dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;
7. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh manapun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat;
8. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa, dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN;
9. Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria);
10. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/lembaga lainnya;
11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain;
12. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp.100.000;
13. Bersedia menyerahkan sertifikat hasil SNBT–UTBK Tahun 2023, Tahun 2024 atau Tahun 2025 (jika memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat maka memilih salah satu);
14. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan;
15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia menjalani masa ikatan dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun.
Persyaratan Administrasi Poltek SSN 2025
Berkas di bawah ini dilengkapi dan diserahkan pada Daftar Ulang bagi Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Pantukhir, yaitu:
1. Asli Surat Lamaran kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BSSN ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai Rp.10.000,00;
2. Asli dan fotokopi Rapor semester IV dan V dan lembar identitas diri pada rapor yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan;
3. Asli surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf);