Kakek Gugat Cucu

Kakek Nenek vs Cucu Kandung: Awal Sengketa Rumah di Indramayu, Rasa Was-was Jadi Gugatan

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CUCU DIGUGAT KAKEK - ZI (12) warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia.

TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah rumah sederhana yang terletak di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendadak menjadi pusat perhatian publik.

Bukan karena bentuk bangunannya, melainkan karena rumah ini menjadi objek sengketa antara pasangan lansia dan cucu kandung mereka sendiri.

Pasutri Kadi dan Narti resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu terhadap menantu mereka, Rastiah (37), serta dua cucunya, Heryatno (20) dan Zaki Fasa Idan (12).

Gugatan ini menyangkut kepemilikan rumah dan warung nasi campur serta ikan bakar yang telah menjadi sumber mata pencaharian keluarga selama 15 tahun terakhir.

Yang mengundang simpati publik, salah satu tergugat adalah Zaki, cucu mereka yang masih duduk di sekolah dasar.

Baca juga: 5 Fakta Rumah Atalarik Syach di Cibinong Jawa Barat Dibongkar Aparat, Sengketa Tanah Sejak 2015

Rumah Sekaligus Sumber Penghidupan

Bangunan yang menjadi sengketa tersebut merupakan tempat tinggal sekaligus lokasi usaha keluarga Suparto, anak dari Narti, yang meninggal dunia pada 2023.

Rumah itu berdiri di atas tanah seluas 162 meter persegi, berada tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong lokasi yang strategis untuk usaha warung makan.

“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” kata Heryatno kepada Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Bagian depan rumah difungsikan sebagai warung, sementara bagian dalam terdiri dari empat kamar tidur, dapur, dan kamar mandi.

Menurut Heryatno, rumah tersebut dibangun dengan dana dan tenaga orang tuanya, di atas lahan yang dulunya merupakan empang. 

Tanah dibeli pada 2008 seharga Rp 35 juta dengan Rp 23 juta berasal dari Kadi dan Narti, dan sisanya Rp 12 juta ditanggung oleh Suparto dan istrinya, Rastiah.

CUCU DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan memberi bantuan kepada keluarga ZI. (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Sertifikat Tanah di Nama Kakek-Nenek

Sertifikat tanah yang terbit pada 2010 tercatat atas nama Kadi dan Narti. Kepemilikan resmi ini menjadi dasar hukum bagi mereka untuk menggugat.

Heryatno mengaku bahwa semasa hidup, ayahnya pernah berkeinginan mengganti uang pembelian kepada kakeknya, namun ditolak.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Awal Mula Sengketa Lahan Mat Solar, Digusur Imbas Proyek Tol Serpong, Kini Ahli Waris Dapat Rp3,3 M

Ketakutan Kakek Jika Menantu Menikah Lagi

Menurut kuasa hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan, gugatan ini bukan karena kebencian.

Ia menjelaskan bahwa niat awal kliennya tidak ingin membawa masalah ke ranah hukum, terlebih melibatkan cucu mereka. 

Namun, muncul kekhawatiran setelah Suparto wafat, terutama jika Rastiah menikah lagi dan tetap tinggal di rumah tersebut.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar Ade.

Gugatan Karena Tantangan Cucu

Ade menyebut gugatan baru dilayangkan setelah Heryatno meminta agar pengosongan rumah dibuktikan lewat jalur hukum.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Kadi dan Narti mengalami tekanan batin akibat sorotan publik terhadap kasus ini.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya, bukan mereka,” tambah Ade.

Baca juga: Jejak Digital Arya Daru yang Tewas Kepala Dilakban, Unggahan Terakhir Diplomat Kemlu Dipenuhi Doa

Upaya Damai Gagal karena Tuntutan Kompensasi

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Pada 18 Maret 2025, Heryatno menandatangani surat pernyataan untuk mengosongkan rumah.

Namun, tawaran kompensasi dari Kadi dan Narti sebesar Rp 100 juta ditolak.

Pihak Heryatno disebut meminta kompensasi Rp 350 juta, nominal yang dianggap terlalu besar bagi pasangan lansia tersebut.

Hubungan yang Sebenarnya Harmonis

Ade menyatakan bahwa Kadi dan cucu-cucunya memiliki hubungan yang baik. Meskipun Kadi adalah ayah tiri dari Suparto, ia tetap menyayangi dan mendukung penuh anak tirinya. Bahkan sejak kecil, Heryatno pernah diasuh oleh sang kakek dan nenek.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Saprudin, menyampaikan bahwa tanah tempat rumah berdiri saat ini milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan bisa digusur sewaktu-waktu.

Tanah yang disengketakan merupakan satu-satunya aset tetap Kadi dan Narti.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” kata Saprudin.

Ade juga menambahkan, “Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka.”

Kaget dengan Gugatan

Di sisi lain, Heryatno mengaku kaget ketika mengetahui bahwa dirinya digugat oleh kakeknya. Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada konflik yang berarti dalam keluarga.

“Sebelumnya padahal gak ada masalah apapun,” ujarnya.

Gugatan terkait rumah dan warung tersebut kini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Indramayu.

Dalam gugatan itu, Rastiah tercatat sebagai tergugat pertama, Heryatno sebagai tergugat kedua, dan Zaki Fasa Idan (12) sebagai tergugat ketiga.

***

(TribunTrends, sebagian artikel telah tayang di Tribunnews)