Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Bisa Online dan Offline, Cek Syarat dan Dokumen Wajibnya

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPMB JABAR 2025 - Berikut panduan lengkap untuk proses daftar ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2, termasuk dokumen yang perlu disiapkan.

- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman);



- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan; dan



- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Baca juga: Hanya 2 Hari, Cek Syarat dan Jadwal Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2 untuk Calon Murid Baru

SPMB JABAR 2025 - Berikut panduan lengkap untuk proses daftar ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2, termasuk dokumen yang perlu disiapkan.
 (SPMB Jabar)

Berikut dokumen persyaratan yang ditentukan sekolah.

- Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit

- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

- Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB

- KTP orang tua calon murid

- KK yang menerangkan domisili calon murid

- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua.

Selain itu, berikut adlaah dokumen persyaratan khusus jalur prestasi SPMB Jabar 2025:

- Prestasi nilai rapor: dokumen yang memuat nilai rapor semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima).

- Prestasi kejuaraan: dokumen piagam kejuaraan yang dimiliki calon murid.

- Prestasi kepemimpinan (ketua OSIS atau Pratama): surat keterangan dari sekolah asal.

Bagi calon murid yang lolos dan tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri. 

Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

(TribunTrends.com/ TribunJabar.id/ Disempurnakan dengan bantuan AI)